SintesaNews.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI melalui Pemantauan dan Penyelidikan telah membuat Tim Pemantauan dan Penyelidikan, untuk kejadian matinya 6 pengawal Rizieq yang selama ini dikenal sebagai gembong dari geng FPI.
Sebagai catatan, FPI sejak izin organisasinya tidak lagi diperpanjang, sudah tidak memiliki legalitas lagi sebagai ormas. Sehingga FPI merupakan organisasi illegal saat ini, serupa dengan geng-geng atau kumpulan orang-orang yang menonjolkan kekerasan dalam aktivitasnya.
Saat ini, Tim dari Komnas HAM sedang mendalami informasi untuk memperdalam berbagai informasi yang beredar di publik. Tim juga sedang mendalami informasi dan mengumpulkan fakta – fakta dari pihak langsung. Termasuk, menggali keterangan dari geng FPI secara langsung yang saat ini sedang berlangsung.
Untuk memperkuat pengungkapan peristiwa yang terjadi, Komnas HAM berharap semua pihak mau bekerja sama dan terbuka. Harapan ini juga kami sampaikan kepada pihak Kepolisian.
“Proses awal ini telah diperoleh beberapa keterangan secara langsung dan sedang dilakukan pendalaman,” dikatakan Khoirul Anam Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan dalam keterangan persnya, 7/12/2020.
Baca juga: Tetapkan Rizieq Shihab Sebagai Teroris
Sebagaimana diketahui bahwa pada dini hari tadi terjadi peristiwa matinya para begundal dari geng FPI di jalan tol karena ditembak oleh polisi.
Pihak kepolisian menggelar konferensi pers siang tadi dan menjelaskan bahwa mereka membuntuti Rizieq yang kembali kabur dari panggilan kedua oleh Bareskrim Polri. Namun di jalan tol yang menuju ke tempat persembunyian Rizieq, polisi dihadang dengan serangan dari para pengawal Rizieq. Tak ayal polisi menembak 6 orang dan 4 orang lagi kabur. Kini polisi sedang mengejar 4 antek-antek Rizieq tersebut.
Sementara itu FPI mengklaim merekalah yang dihadang dan diserang oleh polisi. Tapi pihak kepolisian menunjukkan barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api (pistol) yang digunakan untuk menyerang kepada aparat negara.
Baca: Nasib Rizieq dan FPI di Tangan Luhut