Klarifikasi Terbuka Kongres Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM)

Penulis: Dahono Prasetyo

SintesaNews.com – Beberapa waktu lalu tersebar kabar di media tentang recana acara Kongres ke X Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) di Bali pada tanggal 5-7 November 2021. Dalam rilis di beberapa berita nasional disebutkan GPM yang diwakili oleh Heri Satmoko dan Didik Supandri berhasil menemui petinggi Partai Golkar yang sekaligus Ketua DPR Bambang Soesatyo untuk mendapatkan restu.

Selanjutnya 2 nama petinggi Ormas GPM tersebut melakukan konsolidasi dan menyusun undangan ke segenap DPD dan DPC se-Indonesia untuk segera melaksanakan agenda organisasi. Undangan disertai proposal beredar dan terkirim kepada sejumlah petinggi negara dan tokoh masional untuk berpartisipasi pada kesuksan hajatan ormas berbasis nasionalis tersebut.

-Iklan-

Hari ini Minggu (31/10) jajaran Dewan Pembina dan Penasihat GPM mengadakan pertemuan untuk menyikapi acara tersebut. Menurut Willem M. Tutuarima selaku Ketua Dewan Pembina GPM, kongres yang digagas oleh Heri Satmoko dan Didik Supandri dengan mengatas-namakan GPM dinilai ilegal atau cacat hukum.

Beberapa poin alasan dijelaskan sbb :
1. Bahwa keberadaan kepengurusan DPP GPM di bawah kepemimpinan Caretaker Heri Satmoko dan Didik Supandri telah kadaluwarsa berdasarkan:
a) Hasil rapat konsolidasi nasional GPM tanggal 10 November 2018 sebagaimana dinyatakan dalam berita acara rapat formatur pemilihan pengurus DPP GPM
b) Surat keputusan deklarasi kebangkitan kembali GPM dan rapat konsolidasi nasional 18 November 2018 nomor: 008/gpm/XI/2018 dictum menetapkan angka
3 (tiga) menegaskan bahwa DPP GPM bertugas dan berkewajiban mengkonsolidasikan Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang GPM se Indonesia selama 1 (satu) tahun. Dimana disebutkan pada angka 4 (empat) bahwa berkewajiban menyelenggarakan kongres Gerakan Pemuda Marhaenis paling lambat akhir tahun 2019.
c) Surat keputusan DPP GPM periode 2018-2019 nomor: 001.b/sk/ct-dpp/gpm/xi/18 tentang susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat GPM yang ditanda tangani oleh saudara Drs.Heri Satmoko, MH sebagai caretaker ketua umum dan saudara Didik Supandri SE. sebagai caretaker sekretaris jendral dalam surat tersebut pada dictum menetapkan angka 2 (dua) dengan tegas dinyatakan bahwa: Masa berlaku surat keputusan paling lama 10 November 2019.

2. Legalitas Organisasi yang dipakai dasar hukum perbuatan rencana kongres GPM adalah
a) Akta notaris yang dibuat dihadapan notaris Nisa Rachmasari, SH, Mkn notaris di Semarang, nomor 03, tanggal 3 Desember 2018 yang disahkan dengan ahu-0015421.ah.01.07 tahun 2018 dimana isinya menyimpang dari hasil-hasil rapat konsolidasi nasional dan deklarasi kebangkitan kembali Gerakan Pemuda Marhahenis 10 November 2018 sehingga cacat secara formil dan materiil.
b) Akta nomor 10 tanggal 18 juni 2021 dibuat dihadapan notaris Sasmito Raharjo, SH dan disahkan berdasar AHU-0040917.ah.01.04 tahun 2021 menjadi pengganti akta notaris tahun 2018, secara moril dan materiil tidak sah dikarenakan dibuat tanpa kehadiran mayoritas penandatangan akta sebelumnya yang digugurkan.

3. Bahwa berdasar alasan tersebut diatas kepengurusan DPP Caretaker GPM pimpinan Heri Satmoko dan Didik Supandri telah selesai dan yang bersangkutan tidak dapat melakukan tindakan hukum apapun yang mengatasnamakan pengurus GPM.

“Acara Kongres GPM yang dilaksanakan oleh kepengurusan DPP Heri Satmoko dkk. saya katakan Ilegal karena tidak memiliki dasar legalitas yang benar,” lanjut Willem M Tutuarima.

Acara pernyataan sikap yang dilaksanakan di kota Semarang tersebut didukung oleh para eksponen, inisiator dan deklarator kebangkitan kembali GPM 10 November 2018 diantaranya:
1. Willem M Tutuarima
2. Soetjipto SH
3. Hadi Wasikoen
4. Ahmad Antono
5. Sri Harjanto
6. Sapto Setiono
7. JD Kuncoro
8. Danang Suwito
9. Suwignyo
10. Simon R Purba

“Kita bersama inisiator dan deklarator sudah berkordinasi dengan pihak instansi terkait perihal menolak perijinan acara Kongres yang mengatasnamakan GPM dan akan menempuh jalur hukum apabila acara tersebut terlaksana,” lanjutnya menutup acara pernyataan sikap tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here