
SintesaNews.com – Kiai Imam Syafi’i alias Supar, pimpinan Pondok Pesantren MH di Trenggalek, mengaku memiliki kemampuan menggandakan diri.
Pengakuan ini disampaikan dalam persidangan kasus asusila di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek pada 27 Februari 2025.
Kiai Supar yang telah menghamili santriwati didakwa telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak lima kali antara tahun 2022 hingga 2024.
Perbuatan asusila tersebut dilakukan di lingkungan pesantren, mulai dari ruang kelas hingga kamar khusus di samping masjid.
Kiai Supar mengklaim “rewang”-nya atau jin yang melakukan persetubuhan terhadap korban.
Majelis hakim menilai bahwa perbuatan tersebut terjadi karena adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban. Terdakwa, sebagai guru dan pengasuh pesantren, memiliki posisi yang lebih tinggi dari korban, sehingga korban tidak berdaya untuk menolak.
Meskipun terdakwa membantah semua tuduhan, majelis hakim memutuskan bahwa dakwaan jaksa terbukti berdasarkan keterangan korban, saksi, dan bukti-bukti lain.
Kiai Supar dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 106 juta kepada korban. Jika restitusi tidak dibayarkan sesuai batas waktu yang ditentukan, jaksa akan menyita aset terdakwa untuk dilelang.
Kasus ini menyoroti penyalahgunaan kepercayaan dan kekuasaan dalam lingkungan pendidikan agama. Sangat penting memperhatikan perlindungan anak di lingkungan pesantren dan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual.
Baca berita lainnya:
Bika Ambon Bukan dari Ambon, Indonesia Airlines Bukan Maskapai Indonesia tapi Milik Singapura
Dukung SintesaNews.com untuk terus berlanjut. Scan QRIS di bawah ini dan berikan dukungan Anda.