SintesaNews.com – Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan bahwa ia bisa memastikan tidak ada pembahasan apapun di internalnya untuk memperpanjang masa jabatan dimaksud dari 2 periode ke 3 periode. Pihaknya berpegang juga pada pernyataan Presiden Joko Widodo yang sudah sejak jauh hari menegaskan tidak ada niat soal ide tersebut.
“Baik niat dari dirinya pribadi maupun dari unsur kalangan pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode,” kata Bamsoet, sapaan akrab Ketua MPR, Senin (15/3/2021).
Dijelaskan Bamsoet, hingga saat ini Indonesia berpegang pada ketentuan masa jabatan kepresidenan yang diatur dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
“Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD 1945,” tegas Bamsoet.
Dirinya pribadi menilai masa jabatan kepresidenan yang berlaku saat ini sudah dipertimbangkan matang. Sama halnya seperti di Amerika Serikat maupun di negara demokratis lainnya yang membatasi masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode.
Baginya, pembatasan itu menghindarkan Indonesia dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu. Sekaligus memastikan regenerasi kepemimpinan nasional bisa terlaksana dengan baik.
Bamsoet hanya ingatkan agar masyarakat Indonesia waspada isu perpanjangan masa jabatan kepresidenan. Jangan sampai isu tersebut digoreng menjadi bahan pertikaian dan perpecahan bangsa.
“Stabilitas politik yang sudah terjaga dengan baik, yang merupakan kunci kesuksesan pembangunan, jangan sampai terganggu karena adanya propaganda dan agitasi perpanjangan masa jabatan kepresidenan,” pungkas Bamsoet.
Baca juga: