SintesaNews.com – Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Banjarmasin telah dipecat atas keputusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Rabu (11/3/2020). Keptusan tersebut dikarenakan Gusti Makmur (GM) yang juga merupakan Anggota Fatwa MUI Banjarmasin telah melakukan pelecehan seksual terhadap remaja pria berusia 18 tahun.
Kejadian itu terjadi pada 25 Desember 2019, sekitar pukul 12.00 WITA di dalam lobby toilet Hotel Grand Dafam, Q Mall Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Saat itu korban sedang melaksanakan tugas magang dan di saat bersamaan ada acara rapat koordinasi salah satu lembaga keagamaan di Kalsel.
Pada saat itu di lobby toilet dalam keadaan sepi, GM bertemu dengan remaja pria (korban pelecehan seksual) dan mengajak berkenalan. GM kemudian meminta nomor HP korban. Dalam perkenalan itu GM mencolek-colek korban, lalu memegang kemaluan korban dan mencium korban. Selanjutnya, GM menarik tangan kiri korban dan meletakkan di bagian tubuh sensitifnya. Korban tidak sempat berbuat apa-apa. GM langsung beranjak pergi setelah kejadian tersebut.
Demikian keterangan Kasubag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati seperti dilansir dari klikkalsel.com.
“Ibunya tidak terima anak laki-lakinya dicabuli di tempat umum,” tutur AKP Siti Rohayati awal Januari 2020.
GM yang juga Anggota Fatwa MUI Banjarmasin ini sudah ditahan dan berstatus tersangka atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual kepada remaja pria. Bukti yang sudah dipegang kepolisian adalah kata-kata di Whatsapp kepada korban yang memanggil dengan kata “Say” dan memberikan emoticon kiss. :*