Penulis: Ganda Situmorang
Publik dikejutkan oleh tindakan Ketua KPK terkait tersangka kasus korupsi Lukas Enembe Gubernur Papua.
Langkah blunder Firli Bahuri Ketua KPK ikut menemui tim KPK dalam kegiatan pemeriksaan tersangka Lukas Enembe di kediaman tersangka di Jayapura sangat disayangkan.
KPK jelas melakukan tindakan diskriminatif, dan menabrak UU. Di dalam UU jelas bahwa pimpinan KPK dilarang menemui pihak yang sedang berperkara.
Masih segar dalam ingatan publik, ketika Lili Pintauli melakukan hal serupa beberapa waktu yang lalu. Akibatnya Lili Lintauli harus dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik.
Pak Ketua KPK Firli Bahuri malah mengulang kesalahan yang sama dengan menemui Lukas Enembe. Jika KPK tidak mampu melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam menegakkan hukum, sekurangnya tidak perlu juga Ketua KPK datang khusus menemui dan memegang erat kedua tangannya.
Wibawa hukum dan negara telah takluk oleh perilaku premanisme dan pembangkangan oleh tersangka korupsi. Sangat disesalkan hal ini terjadi berulangkali. Pungkas Ganda.
4 November 2022