Penulis: SAP – BABB
Sedikit urun rembug yah, gaes.
Sebagai seorang kuli di sebuah bank syariah yg berstatus BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji), berikut kira kira yg bisa daku sampaikanš
Biaya perjalanan haji reguler Jamaah Haji Indonesia 2019 adalah Ā±73 jt Rupiah. Dengan rincian, jamaah haji membayar setoran awal pendaftaran sebesar 25jt lalu melakukan pelunasan bbrp bulan sebelum berangkat sebesar 12jt, jadi biaya totalnya adalah 37jt Rupiah.
Disini artinya ada subsidi sebesar 36jt Rupiah yg berasal dari hasil pengelolaan dana haji oleh pemerintah. Jamaah haji yg berangkat th 2019 adalah jamaah haji yg mendaftar di awal – pertengahan th 2011.
Proses daftar haji;
Calon jamaah haji membayar 25 jt Rupiah melalui Bank BPS BPIH. Lalu oleh bank, dana 25jt tsb di-overbooking ke rekening BPKH sehingga keluar bukti validasi pembayaran yg menjadi dasar Kemenag mengeluarkan nomor porsi antrian keberangkatan jamaah haji.
Ketika menyetorkan uang setoran awal haji sebesar 25jt, calon jamaah haji menandatangani Akad Wakalah bermaterai yg isinya adslah menerangkan bahwa calon jamaah mempercayakan dana yg disetorkannya ke pemerintah, dan percaya bahwa dana tersebut akan dilindungi sepenuhnya.
Dari total 30-an Bank BPS BPIH, secara rutin BPKH mengambil sebagian dananya untuk dipergunakan oleh pemerintah, diantaranya untuk;
– membantu pembiayaan pembangunan
– pembiayaan pemberangkatan haji tiap tahun
– menyalurkan Kredit Talangan Haji, untuk para calon jamaah yg menghendaki mendapatkan nomor porsi haji dgn cara mencicil
Pihak bank pun secara rutin mentransfer dana bagi hasil ke rekening RTJH (Rekening Tabungan Jamaah Haji) milik jamaah setiap 6 bulan sekali. Dengan Akad Wakalah yg ditandatangani sebagai bentuk asas gotong royong, maka dana bagi hasil tersebut akan dipergunakan bersama untuk setiap pemberangkatam jamaah haji, termasuk jamaah itu sendiri.
Jadi, jika ada calon jamaah haji yg sudah menandatangani Akad Wakalah namun masih mencurigai pengelolaan dana tersebut, atau tidak bersedia jika dana tersebut digunakan maka bisa diartikan bahwa ybs sudah melanggar Akad wakalah tersebut, serta sebaiknya uangnya diambil saja dan nomor porsinya dibatalkan.
Silahkan untuk ybs mendaftar Haji Furodah, supaya jamaah membayar dan langsung berangkat di tahun yg sama (250jt Rupiah), untuk menghindarkan dananya mengendap dan dikelola pemerintah.
Jenis pemberangkatan haji yg resmi ada 3: Reguler, Haji khusus, serta Haji Furodah.
Haji Reguler adalah yg mendaftar di Kemenag membayar 25jt.
Haji Khusus berbiaya 11rb USD dengan masa tunggu 6-7 tahun, dan dikelola bersama antara pemerintah dengan biro swasta.
Haji Furodah berbiaya Ā±250jt, bayar dan langsung berangkat di tahun yg sama.
Jamaah haji yg sudah mendaftar, kapan saja dengan bebas membatalkan porsi hajinya serta uangnya akan dikembalikan secara utuh. Daku sudah bbrp kali membantu proses pembatalan porsi haji, dan uang jamaah bisa kembali dengan lancar tanpa hambatan apapun.
Secara data, ada beberapa hal yg menyebabkan jamaah haji membatalkan porsi hajinya dan menarik dana 25jt yg telah disetorkannya;
1. Meninggal dunia
2. Wanprestasi gagal bayar cicilan kredit talangan haji
3. Sakit permanen
4. Beralih ke haji khusus
5. Membutuhkan dana tersebut.
Dll
Dana Haji, untuk bangsa ini sangatlah membantu karena bisa dianggap sebagai ‘dana murah’ yg akan dipergunakan oleh negara dengan tentunya sudah dirancang skema pengembaliannya.
Pengelolaan dana haji juga mengandung unsur gotong royong, dimana bagi hasil pengelolaannya bisa untuk mensubsidi biaya pemberangkatan haji tiap tahun – menjadikan biaya perjalanan haji lebih terjangkau utk masyarakat kecil.
Lagipula, jika dana haji yg total 150T hanya diam tersimpan di bank saja, justru akan menjadi beban buat masyarakat.
Tentunya sudah paham yah, bahwa bunga bank adalah menjadi beban bagi rakyat.
Contoh: Sebuah pabrik pakaian meminjam ke bank 100M dengan tenor 10 tahun dan bunga 8%, utk menjalankan produksinya.
Tentu saja cicilan hutang tsb, oleh manajemen pabrik dimasukkan ke dalam ongkos produksi yg lalu akan menjadi harga baju tsb dan biaya ongkos produksi tsb akan dibebankan kepada konsumen yg membelinya.
Repot juga sama K-Droon:
pinjem uang ke luar negeri pada ribut, … mau mengelola uang rakyatnya sendiri ribut juga.
Tapi mungkin kalo uangnya dipake buat kawin lagi sampe 4x atau investasi industri penyulingan fifis onta, mungkin malah pada diem kali yah? š
Kalo aku daripada meributkan dana haji, lebih baik bertanya kepada rumput yg bergoyang:
‘Kenapa orang Indonesia pergi ke Arab Saudi naik haji memakai pesawat maskapai Garuda Indonesia, kok bayarnya pake Dollar? Apa hubungannya sama si Paman Sam? š’
Sekian
Si penulis sudah daftar haji apa belum???