SintesaNews.com – Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 2 Kota Padang, Rusmadi, mengakui dirinya salah, setelah viralnya video rekaman sebagai bukti bahwa siswi non muslim di sekolah tersebut juga diwajibkan untuk mengenakan jilbab.
Baca: Siswi Non-Muslim di Kota Padang Dipaksa Pakai Jilbab
Kewajiban mengenakan jilbab di SMKN 2 Padang tertuang dalam aturan di sekolah tersebut. Tapi parahnya mereka yang beragama bukan Islam juga tetap diwajibkan mengenakan jilbab.
Ombudsman Perwakilan Padang langsung memanggil Kepsek SMKN 2 Padang untuk dimintai keterangan. Ombudsman mengungkapkan adanya maladministrasi atau salah aturan dan diskriminasi dalam SMKN 2 Padang.
Baca: Kepsek SMKN 2 Padang Dipanggil Ombudsman Sumbar, Ada Diskriminasi dan Maladminstrasi
Sementara itu BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) juga berkomentar bahwa aturan yang mewajibkan penggunaan jilbab di sekolah negeri, tidak sesuai dengan Pancasila.
Menurut BPIP, aturan Kepala SMKN 2 Padang tidak Pancasilais.
“Yang jelas, aturan kepala sekolah di atas tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan harus segera dicabut,” kata Wakil Ketua BPIP, Hariyono, dilansir dari detikcom, Jumat (22/1/2021).
“Setiap lembaga pendidikan (terutama sekolah dan perguruan tinggi) mempunyai tanggung jawab mengenalkan, merawat, dan mengamankan nilai-nilai Pancasila,” kata Hariyono.
“Kepala sekolah yang juga ASN sejak dilantik sudah disumpah untuk setia pada Pancasila, konstitusi, dan NKRI. Untuk itulah kebijakan sekolah harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dengan menghormati pilihan agama para murid-muridnya selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” pungkas Hariyono.