SintesaNews.com – Salah seorang keponakan dari Jusuf Kalla, yaitu Sadikin Aksa, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Sadikin Aksa merupakan putera kedua dari Aksa Mahmud. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Bosowa corp., perusahaan yang didirikan oleh adik ipar Jusuf Kalla yaitu Aksa Mahmud.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika mengatakan, SA ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
Selain itu juga berdasar adanya alat bukti dan fakta dari hasil penyidikan.
“Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Helmy kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).
Helmy menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika PT Bank Bukopin, Tbk. ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas pada Mei 2018. Kondisi itu semakin memburuk pada Januari hingga Juli 2020.
Kemudian, dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan beberapa kebijakan yang di antaranya; memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Surat tersebut berisi tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk.
Adapun, batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK itu paling lambat 31 Juli 2020.
“Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” ungkap Helmy.
Selanjutnya, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
Namun, yang bersangkutan tidak menginformasikan terkait pengunduran dirinya kepada para pemegang saham bank Bukopin.
“Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” bebernya.
Bahkan, lanjut Helmy, tersangka SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto berupa Surat Kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin.
Ketika itu, dia mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Atas perbuatannya Sadikin Aksa dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Sadikin Aksa terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.