SintesaNews.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) mengenai visa kunjungan orang asing ke Indonesia. Dalam Permen tersebut dinyatakan bahwa visa kunjungan bagi orang asing terutama dari Tiongkok dihentikan dikarenakan untuk mencegah risiko masuknya virus corona ke Indonesia.
Dalam pasal 2 PERMEN KUMHAM RI No. 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona, disebutkan:
Pemberian bebas Visa kunjungan dan Visa kunjungan saat kedatangan dihentikan sementara bagi Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Negara Republik Indonesia.
Selain itu, pemberian visa terbatas bisa diberikan apabila si pemohon telah melalui rangkaian panjang prosedur di Tiongkok, dan diajukan ke perwakilan RI di negara tersebut, menyertakan keterangan sehat dari otoritas kesehatan dalam Bahasa Inggris, bersedia dikarantina 14 hari di negara tersebut dan dikarantina 14 hari lagi di Indonesia. (Pasal 3 Permen Kumham no 7 th. 2020)
Izin tinggal terpaksa juga diatur dalam Permen tersebut apabila tidak adanya transportasi kembali ke Tiongkok. Seperti disebut dalam Pasal 4 ayat 2(b): tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Negara Republik Indonesia ke negara Republik Rakyat Tiongkok.