Kemenkes: Masjid yang Larang Penggunaan Masker, Bisa Ditutup Sementara

SintesaNews.com – Juru Bicara (Jubir) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Siti Nadia Tarmidzi meminta Satgas COVID-19 daerah lebih tegas terhadap adanya masjid-masjid yang melarang orang mengenakan masker.

Baca: Pengurus Masjid di Harapan Indah Bekasi Usir Orang yang Salat Pakai Masker

“Ini harus turun satgasnya dan tegas menutup sementara demi keselamatan bersama,” kata jubir Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi dilansir dari kumparan, Senin (3/5).

-Iklan-

Menurut Nadia, ruangan tertutup, dari kantor hingga masjid berpotensi menjadi tempat penularan corona. Protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak harus diperkuat.

“Klaster tarawih sudah jadi contoh. Dan perlu diingat ada varian baru virus COVID-19. Jadi kita harus waspada,” ungkapnya.

Klaster tarawih yang dimaksud Nadia terjadi di Banyumas, Jawa Tengah. 52 orang positif corona, tertular dari seseorang jemaah.

Hal ini tentu harus terus diwaspadai. Ventilasi dari masjid pun harus dijaga dan rutin disemprotkan disinfektan.

Saat ini, pengurus masjid Al Amanah dan warga bermasker itu saat ini sudah berdamai. Polisi menjadi mediatornya.

Kapolsek Medan Satria, Kompol Agus Rahmat, mengatakan peristiwa ini bukan yang pertama kali terjadi. Sempat ada perbaikan dari pengurus masjid. Tapi, ternyata peristiwa serupa terjadi lagi.

“Waktu itu sudah ada perubahan, kemarin ada kejadian ini saya kaget juga dan pada saat itu saya langsung tegur,” kata Agus saat dihubungi wartawan.

Baca:

Pengurus Masjid di Harapan Indah Bekasi Usir Orang yang Salat Pakai Masker

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here