Kejahatan Birokrasi, Mohon Atensi Presiden Jokowi

SintesaNews.com – Menyambut HUT RI ke-77, sumber berita Togap Marpaung, seorang PNS yang karirnya dihabisi secara struktural dan massif di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), merangkum 8 (delapan) kejahatan birokrasi yang dialaminya:

  1. Tidak dapat aktif kembali fungsional Pengawas Radiasi Tahun 2014
  2. Tidak diluluskan Uji Kompetensi Pertama, 18 Agustus 2015
  3. Tidak diluluskan Uji Kompetensi Kedua, 2 Maret 2016
  4. Tidak diluluskan Uji Kompetensi Ketiga, 22 Agustus 2016
  5. Penurunan Pangkat dan Golongan, 22 Desember 2016
  6. Tidak diberi Kesempatan Uji Kompetensi Tahun 2017
  7. Tidak diluliskan Uji Kompetensi Keempat, 19 Maret 2018
  8. Dipaksa Pensiun di usia 60 tahun, 1 Juli 2018.

Kejahatan paling sadis menurut Togap adalah nomor 7 (tujuh), dia tidak lulus uji kompetensi keempat kali dalam empat tahun karena ketua tim uji kompetensi bersama dengan pejabat terkait di Bapeten diduga melakukan 2 (dua) tindak pidana: (1) pemalsuan nilai uji kompetensi; dan (2) rekaman video uji kompetensi dikurangi/dipotong secara sengaja.

Motif pemotongan, niatnya jahat: untuk menghilangkan bukti tiga orang penguji yang berubah menjadi empat orang penilai.

-Iklan-

Bukti surat dari Bapeten, keterangan saksi fakta di bawah sumpah dan surat keterangan di atas materai Rp 6.000, diperoleh dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tahun 2018 menyatakan penguji tiga.

Jelas bahwa ada keterkaitan di antara kedua kejahatan tersebut untuk memaksa Togap pensiun. Seharusnya dia lulus uji kompetensi pengawas radiasi dari tingkat madya menjadi utama sehingga pensiun usia 65 tahun, 1 Juli 2023.

Niat jahat memaksa pensiun usia 60 tahun sudah didesain (by design) oleh pimpinan Bapeten, tanggal 1 Juli 2018. Tetapi Togap Marpaung (TM) yang berprinsip terus maju (TM) membela yang benar, maju tak gentar, dia pun konsisten degan perjuangannya hingga tuntas sesuai bukti hukum. Sehingga tidak mau menerima gaji pensiun karena risikonya fatal yang berarti “saya di pihak yang salah dan kalah”, ujarnya.

Kemarin pagi hari Rabu, tanggal 18 Agustus 2022, dia nampak senang ketika mengontak pihak media karena dua orang penyelidik dari Subdit 3 Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengantarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) ke-9. Pada poin nomor 3: Seluruh peserta gelar sepakat agar penyelidik meminta video asli tanpa penggalan saat uji kompetensi kepada saudara dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah SP2HP ini diterima, apabila diperlukan dalam upaya mempercepat proses penanganan perkara yang saudara laporkan maka dapat menghubungi penyelidik AKP RAHMAT HIMAWAN, S.Sos., M.H.

Menurut Togap, secara tersirat bahwa penyelidik sudah mengakui terjadi pemotongan rekaman video uji kompetensi yang diperoleh secara legal dari Majelis Komisi Informasi Publik (KIP) sesuai putusan mediasi pada tanggal 30 Juli 2020. Rekaman video berupa link adalah milik Togap Marpaung yang merupakan informasi publik terbuka karena tidak informasi terbatas atau rahasia. Oleh karena itu, meskipun berupa rekaman tetapi status hukumnya adah sama dengan rekaman asli dan putusan Majelis KIP bersifat final dan mengikat. Harusnya tidak dipotong.

Togap menambahkan, “Satu waktu penyelidik meminta ke saya selaku pelapor supaya memberikan video asli sebagai pembanding secara lisan, saya jawab lisan dan tertulis bahwa hal itu tidak mungkin, percuma. Kecuali ada surat resmi dari penyelidik termasuk membuktikan siapa pemotong rekaman”.

Barulah saat ini, penyelidik dalam SP2HP menyatakan secara resmi sebagaimana pada nomor 3, sehingga ada pegangan Togap untuk memohon informasi elektronik berupa rekaman video asli kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Bapeten yang adalah Sekretaris Utama sekaligus Plt. Kepala Bapeten, Sugeng Sumbarjo dan PPID adalah Indra Gunawan, Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik.

Togap pun mengirim bukti via whatsapp bahwa dia selaku pemohon informasi rekaman video asli tersebut sudah dibuat siang hari itu juga, Kamis 18 Austus 2022 di kantor Bapeten. Staf PPID yang menerima adalah Bambang Setiabudi yang adalah sahabat Togap Marpaung sejak mereka di Batan dengan unit kerja berbeda sekitar tiga puluh tahun yang lalu.

Ada lagi 2 (dua) jenispermohonan informasi yang sudah diajukan Togap: (1) rekaman video; dan (2) nilai rinci dari tiap penguji ketika dia uji kompetensi pertama, kedua dan ketiga beberapa tahun lalu.

“Pihak PPID telah menjawab tetapi jawaban tidak sesuai permintaan sehingga diajukan surat keberatan. Jika permohonan tidak sesuai dia lanjut mengajukan sengketa informasi publik lagi ke KIP. Potensi sengketa kedua di KIP dan gugatan keempat di PTUN,” jelasnya.

Bukti rekaman video dipotong adalah hasil pengamatan tanggal 2 Agustus 2020 dari Josua M. Sinambela selaku pakar Cyber Forensic yang bersertifikat nasional dan internasional, profesi sebagai dosen di UGM Yogyakarta. Menurut Togap, mereka sudah pernah bertemu langsung di Yogyakarta tanggal 12 Juni 2021 untuk mengkonsultasikan perihal pemotongan rekaman video dan kesediaan Josua menjadi Saksi Ahli IT suatu saat. Kebetulan Togap Marpaung adalah seniornya Josua Sinambela di SMA RK Budi Mulia P. Siantar, Sumatera Utara.

Screenshot dari Josua Sinambela kepada Togap Marpaung, jelas disebut “dipotong”.

Pemotongan rekaman video uji kompetensi yang dilakukan pihak Bapeten terjadi pada 2 (dua) adegan: (1) pada saat Peni selaku panitia uji kompetensi membagikan amplop (bukan map) coklat yang di dalamnya formulir penilaian kepada Amil Matrdha dan Isak selaku penguji. Peni tidak kelihatan lagi membagi amplop coklat kepada Azhar selaku penguji yang duduknya paling ujung, di sebelah kanan Khoirul Huda selaku moderator atau pimpinan uji kompetensi sesuai ketentuan. Selalu ada moderator pada uji kompetensi pertama, kedua dan ketiga khusus bagi Togap Marpaung yang uji kompetensi dari madya ke utama, satu-satunya peserta.

Adegan gambar pemotongan rekaman video.

Komisioner KASN Tasdik Kismanto didampingi asistennya Antonius sedang memberikan wejangan mengenai tugas, dan wewenang KASN. Anggota Tim Uji Kompetensi Azhar, Khoirul (moderator), Ishak dan Amil serta ketua tim uji kompetensi Hendriyanto didampingi Peni sebagai panitia dan Togap peserta uji kompetensi di Gd. A Bapeten. Nampak di sebelah pojok kanan meja lingkaran dan tanda panah merah adalah video yang dilengkapi tripod, terpasang tetap.

Togap Marpaung berharap sangat dapat aktif kembali bekerja sampai dengan 1 Juli 2023, nama baik dipulihkan dan gaji yang tidak diambil selama ini dapat dirapel.

Semoga ada atensi Yang Terhormat Bapak Presiden Jokowi.

Sehingga Togap tidak perlu lagi mengadu dengan membuat surat kepada Presiden karena sudah ada atensi dari Faldo Maldini selaku Staf Khusus Mensetneg.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here