SintesaNews.com – Penyidik Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam insiden kebakaran kilang minyak Balongan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri, ditemukan adanya faktor kelalaian atau kealpaan.
“Polri telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi. Kemudian Puslabfor Polri telah turun ke lapangan untuk melakukan olah TKP, menemukan barang bukti. Dan juga melakukan pemeriksaan barang bukti di laboratorium,” kata Karopenmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
“Pada tanggal 16 April telah dilakukan gelar perkara pada persitiwa tersebut, dan kesimpulan dari gelar perkara tersebut, ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa tersebut, sehingga peristiwa tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan,” ujar Rusdi.
Kebakaran di Kilang Balongan, Indramayu, telah membuat ratusan warga yang bertempat tinggal di sekitar kilang mengungsi. Selama ini penyebab kebakaran di kilang minyak milik PT Pertamina (Persero) itu masih menjadi teka-teki.
Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama sempat mengatakan pada awal April lalu, “Yang pasti tangki bocor. Yang belum terjawab kenapa bocor pengamanan terlambat.”