Kasus Perundungan Pemaksaan Jilbab di SDN Jomin Barat II Cikampek Ditangani Irjen Kemdikbud

SintesaNews.com – Kasus pem-bully-an atau perundungan pemaksaan jilbab terhadap siswi kelas 2 SD di SDN Jomin Barat II, Cikampek, telah ditangani oleh Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemdikbud) untuk diselidiki.

Melalui kuasa hukumnya, pihak korban perundungan tersebut menyampaikan keterangannya sebagai berikut.

Semarang, Kamis 06 Juli 2023

-Iklan-

Selamat pagi,

Nama saya Ratya Mardika Tata Koesoema, Ketua Bidang Advokasi, Pembelaan, dan Pendampingan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK). Saya juga Advokat, Konsultan Hukum, dan Pengacara yang telah ditunjuk secara langsung oleh Saudari Desta Romanasari sebagai Kuasa Hukumnya sejak tanggal 28 Juni 2023 terkait kasus dugaan perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan yang dialami oleh anak dari Saudari Desta Romanasari tersebut.

Baca: Bullying Kepsek dan Guru-guru terhadap Siswi SD Non Muslim, Dipaksa Pakai Jilbab di Cikampek

Saat ini posisi kasus tersebut telah ditangani oleh Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, dan sebagai bukti Langkah nyata Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menangani kasus tersebut, tadi malam Rabu 05 Juli 2023 telah diadakan rapat khusus antara Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tim advokasi yang selama ini telah lebih dulu mendampingi dan menangani kasus yang menimpa anak dari Saudari Desta Romanasari, yaitu Andreas Harsono dari Human Rights Watch, Muhammad Muchlisin dari Yayasan Cahaya Guru, dan Ifa Hanifah Misbach dari Jabar Masagi. Dan juga hadir pengamat/pemantau dari tenaga ahli yaitu dua orang psikolog yang keduanya mengkonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut, peristiwa dugaan kasus perundungan yang dialami anak Saudari Desta Romanasari.

Karena kasus ini kemudian telah viral berhari-hari atau seminggu lebih ini di medsos, memiliki dampak yang tidak baik bagi Saudari Desta Romanasari dimana ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, yang telah melakukan penghinaan, pelecehan, pencemaran nama baik, dan bullying di media sosial terhadap Saudari Desta Romanasari dan keluarganya, maka dengan ini saya sebagai Kuasa Hukum Saudari Desta Romanasari memberikan peringatan atau somasi secara terbuka kepada semua pihak tersebut yang melakukan penghinaan, pelecehan, pencemaran nama baik dan bullying di media sosial, apabila anda-anda tidak segera meminta maaf secara terbuka kepada saudari Desta Romanasari dan keluarganya maka kami pasti akan menempuh Langkah hukum yang diperlukan sesuai hukum yang berlaku, khususnya UU ITE. Semua bukti-bukti, komentar, percakapan, di medsos, baik di kolom komentar Facebook, atau di Whatsapp Group telah kami kumpulkan, yang pada saatnya nanti akan kami gunakan, ketika kami menempuh Langkah hukum. Maka, sebelum kami menindaklanjuti secara hukum, kami mengingatkan, agar saudara-saudara semua, anda-anda semua yang melakukan penghinaan, pelecehan, pencemaran nama baik, bullying terhadap Saudari Desta Romanasari segera meminta maaf secara terbuka, ATAU, Langkah hukum benar-benar kami tempuh.

Demikian kiranya pernyataan singkat dari saya selaku Kuasa Hukum Saudari Desta Romanasari dan selaku Ketua Bidang Advokasi, Pembelaan, dan Pendampingan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK).

Rahayu, Rahayu, Rahayu Sagung Dumadi,

SATUHU

Bullying Kepsek dan Guru-guru terhadap Siswi SD Non Muslim, Dipaksa Pakai Jilbab di Cikampek

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here