Karir Dihabisi Karena Bongkar Korupsi di Bapeten, Togap Marpaung: Bapak Kapolri dan Bapak Presiden Tolong Saya

SintesaNews.com – EDITORIAL

Karena membongkar kasus dugaan korupsi di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), karir Togap Marpaung di lembaga itu dihabisi.

Baca: Dugaan Korupsi Rp 10 Miliar di BAPETEN, Pelapornya Disingkirkan Tak Digaji 3 Tahun

-Iklan-

Pensiunan PNS itu kini berharap besar kepada Kapolri agar jajarannya menuntaskan kasus korupsi dan rekaman video uji kompetensi yang dikurangi secara sengaja terkait penjegalan karir yang diadukannya. Juga dalam kesempatan ini dia memohon Presiden untuk memberi atensi perlindungan hukum bagi whistleblower sesuai aturan.

Mantan Pengawas Radiasi Madya di Bapeten itu sudah menyelamatkan uang negara, sebagaian kerugian keuangan negara sudah dikembalikan sekitar Rp1,8 miliar dari pengadaan barang paket 1, 2, 3, 4 dan 5 pada tahun-tahun anggaran 2013. Masih ada lagi pengadaan barang dan jasa, paket 6 dan 7.

Saat itu Togap memutuskan melaporkan dugaan korupsi ke Bareskrim Polri, tanggal 16 September 2014 setelah ditolak KPK dan berkasnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 31 Juli 2015.

Meski sudah dinyatakan naik ke penyidikan, paket 4 dan 5, dan ada kerugian negara, kini kasus itu mandek tanpa satu pun tersangka ditetapkan polisi. Gelar perkara dengan wassidik dan propam janji Bulan September 2021 di Bareskrim Polri.

Belum sempat bernafas jadi saksi dari kasus itu, karir Togap di Bapeten dihabisi. Ia dijegal untuk naik pangkat dari Pengawas Radiasi Madya menjadi Pengawas Radiasi Utama jika dinyatakan lulus.

Baca: Karena Ungkap Korupsi di Bapeten, Pengawas Senior Radiasi Dipensiunkan

Akibatnya, Togap harus pensiun karena dipaksa di usia 60 tahun. Padahal apabila lulus uji kompetensi ia bisa naik ke pangkat utama sehingga bisa pensiun di usia 65 tahun tepatnya pada tahun 2023 nanti.

Menurut Togap, ketua Tim Penguji menolak dengan segala cara untuk memberikan video uji kompetensi saat ia memintanya.

Bantuan koleganya dari Lembaga Hukum ILUNI Universitas Indonesia untuk upaya mediasi gagal.

Baca juga: Whistleblower Togap Marpaung Berjuang 8 Tahun, Ngabisin Uang Rp 200 Juta dan GA-KKN-AUI Dukung Mengadu ke Presiden, Kapolri dll.

Gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) putusan adalah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dan majelis hakim menolak permohonannya agar video ditonton.

Mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), upaya gagal lagi. Juga di Polda Metro Jakarta Pusat, rekaman video yang disita tidak mau ditonton pada saat gelar perkara dan Togap belum punya rekamannya.

Langkah terakhir untuk mendapatkan video uji kompetensi, majulah mengajukan sengketa permohonan informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat.

Togap pun menegaskan, “Video uji kompetensi adalah informasi publik jenis terbuka sehingga disepakati penyelesaian sengketa adalah mediasi. Termohon yang adalah pihak BAPETEN sepakat memberikan video uji kompetensi dalam bentuk link kepada pemohon yang originalitasnya sama dengan video asli (master). Linkvideo adalah milik pemohon sebagai peserta uji kompetensi yang sengaja direkam menjadi bukti bila ada dugaan kecurangan”.

Togap sangat kecewa karena lagi-lagi pihak BAPETEN melakukan niat jahat dengan cara mengurangi rekaman video, memotong sehingga jumlah penguji yang sebenarnya tiga atau empat tidak dapat dilihat. Dia tidak lulus uji kompetensi karena penilai menjadi empat orang dan nilai yang diberikan untuk empat kuadran sangat jelek.

Tugas yang seorang ini moderator sesuai bukti, dia tidak melaksanakan kewajibannya, yakni bertanya dan keterangan saksi fakta serta surat keterangan di atas materai enam ribu rupiah jelas menyatakan hanya tiga orang penguji di PTUN Jakarta tahun 2018.

Togap juga tidak lulus dengan nilai yang sangat tipis yakni selisih 0,01. Dimana syarat lulus ialah 3.00 sementara Togap hanya mendapat nilai 2,99. Akhirnya pada Juli 2018 lalu Togap dipaksa pensiun dini.

Ia pun melaporkan perbuatan melawan hukum dalil “link video uji kompetensi yang adalah informasi jenis terbuka milik sendiri dan dikurangi dengan sengaja” Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2016 ke Dumas Polda Metro Jaya yang berkasnya sedang tahap penyelidikan sejak November 2020 di Subdit 3, Sumdaling Dit. Reskrimsus.

Baca: Ungkap Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara di BAPETEN, Togap Marpaung Dijegal Karirnya

Penyelidikan menjadi lambat karena pemanggilan dua orang saksi terganggu jadwalnya karena alasan covid-19.

Kini Togap cemas perjuangannya menyelamatkan uang negara malah berujung penzaliman terhadap karirnya.

Harusnya ada atensi Bapak Presiden untuk menelaah permohonan perlindungan hukum yang diajukan Togap Marpaung sebagai whistleblower yang diatur dalam Whistleblowing System karena Pimpinan BAPETEN tidak melaksanan aturan.

Pasalnya di tahun 2023 usia Togap genap 65 tahun yang artinya ia memang sudah harus pensiun meskipun menjabat sebagai Pengawas Radiasi Utama.

“Bapak Kapolri tolong saya supaya jajarannya bekerja mewujudkan Presisi Polri yang diusung Bapak,” harap Togap.

Presisi prediktif, responsiblitas, transparansi dan berkeadilan (red).

Kasus tipikor sudah naik ke penyidikan sejak 19 Maret 2020 tetapi tak kunjung menetapkan tersangka.

Baca juga:

Togap Marpaung: Berjuang 8 Tahun, Whistleblower Togap Tagih Janji Polri untuk Gelar Perkara

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here