Kalau Rakyat Semangat Membayar Pajak, Pejabat Jangan Korupsi Dong

Depan Samsat Semarang 1 Jawa Tengah. Foto: Nurul Azizah.


Hari ini penulis membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hari pertama buka setelah libur lebaran idul fitri 1446 H. Hari itu Selasa, 8 April 2025 kebetulan jam sudah menunjukkan pukul 09.00 WIB sampai di Samsat jam 09.15 langsung masuk ke area parkir. Woi yang mau bayar banyak banget, parkir kendaraan begitu padat merayap sampai-sampai mau masuk ke area parkir kesulitan. Akhirnya dapat tempat parkir juga.

Begitu antusiasnya wajib pajak membayar pajak, sampai pelayanan pajak tahunan dilayani di luar kantor Samsat. Hebatnya rakyat begitu antusias mengantri demi bisa membayar pajak. Di ruangan itu ratusan bahkan ribuan wajib pajak berkerumun untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Demikian juga penulis, ketika masuk ke loket antrian nomor antrian masih di angka 85, sementara antrian di tangan menunjukkan nomor 139. Masih nunggu hingga 3 jam baru selesai, dari jam 09.00 – 12.00 WIB, nyaris jam istirahat. Hal ini disebabkan pelayanan lambat, tidak pakai pengeras suara dan sistem sempat trobel hampir 30 menitan. Sehingga wajib pajak kecewa ada yang setia menunggu, ada juga kesal dan pulang.

-Iklan-

Untuk itu sambil menunggu penulis mengambil ponsel dan terus memainkan jari jemari untuk menulis menggambarkan situasi di kantor Samsat tempat tinggal penulis.

Ruangan begitu penuh dengan antusias warga yang ingin membayar pajaknya. Tempat duduk antrian terbatas sementara yang mau membayar mbludak. Alhamdulillah tak begitu lama penulis dapat tempat duduk. Dibuat asyik saja di tempat yang sempit tapi banyak pengunjung.

Disela-sela menunggu penulis mendengarkan keluhan para pembayar, diantaranya banyak yang mengeluhkan adanya kenaikan pajak tahunan kendaraan. Mereka takut kalau uang yang dibawa kurang, karena memang mereka tidak tahu kalau ada kenaikan. Pedoman mereka adalah besarnya pajak tahun kemarin. Beberapa ibu sangat menyesalkan pemerintah dengan tidak adanya sosialisasi dari pemerintah tentang kenaikan pajak tahunan kendaraan bermotor.

Dilansir dari situs Samsat ada perbedaan penghitungan pajak motor 2025 sedikit mengalami perubahan karena adanya opsen pajak sebesar 66%. Ini diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 1 Tahun 2022 yang menggantikan UU No 28 tahun 2009 Tentang pajak daerah. Meski sudah diteken 2022, aturan baru dijalankan Januari 2025. Opsen pajak sendiri merupakan tambahan tarif pajak yang diperlakukan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di loket ada sedikit keributan, karena ketika membayar pajaknya naik, maka ibu tersebut protes dan tidak terima dengan kenaikan ini. Percekcokan antara petugas pajak dan ibu pun terjadi. Lumayan ramai sampai penulis malu dengan kondisi ini. Malu karena pemerintah umumnya dan pihak penarik pajak khususnya tidak mengadakan pemberitahuan adanya kenaikan PKB. Sementara si ibu tidak tahu kalau ada kenaikan. Protes keras di depan umum. Kok ada yang berani protes disaat antrian loket mengular.

Ada satu bapak bersuara lantang, “ibu kalau mau protes jangan di ruangan ini, di sini banyak yang ngantri, kalau ibu sepakat dengan besarnya pajak, silahkan bayar, kalau tidak silahkan pulang,” kata bapak dengan tegas. Akhirnya tragedi protes pun berakhir setelah ibu tersebut dengan sangat kecewa tetap membayar pajak. Itulah gambaran yang ada di kantor Samsat.

Kalau rakyat antusias membayar pajak, para pemangku kepentingan di negeri ini tahu dirilah. Bekerjalah sesuai tupoksinya. Kerja dengan sungguh-sungguh dan ikhlas melayani warga. Kalaupun kenaikan pajak untuk perbaikan jalan di daerah, laksanakan. Sudah membayar pajak, tapi jalanan masih rusak. Terus uang kenaikan pajak dikemanakan. Rakyat harus diberi tahu, uang rakyat itu dibelanjakan. Jangan sampai penghasilan pajak Rp 8 triliun tapi yang dibelanjakan cuma Rp 1 triliun, ya seharusnya dibelanjakan semua dan ada pertanggungjawaban terhadap pajak yang dipungut.

Antusias warga membayar pajak meningkat, mengapa pemerintah bilang pemasukan dari pajak berkurang. Bahkan menteri keuangan menyatakan penerimaan pajak di Indonesia menurun pada awal tahun 2025, terutama bulan Januari. Penurunan ini berkontribusi pada defisit APBN dan ketergantungan pada utang yang meningkat.

Kalau melihat antusiasme wajib pajak membayar pajak sangat besar, APBN tentunya surplus. Mengapa bisa defisit, ini pasti pejabat atau pemerintah salah kelola uang rakyat. Coba pemerintah transparan dalam laporan pajak. Hasil pajak dikorup oleh bajingan tengik negeri ini.

Korupsi pajak dapat berupa suap menyuap, penyalahgunaan wewenang, dan perbuatan melawan hukum. Korupsi pajak dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk pegawai dan Ditjen pajak, hakim dan pegawai pengadilan pajak, advokat, konsultan pajak, perantara dan bisa jadi wajib pajak sendiri. Terutama wajib pajak dari keluarga pegawai pajak, yang lalai akan kewajiban membayar pajak.

Tindakan korupsi pajak dapat berupa penggelapan pajak, penghindaran pajak, kelalaian dalam membuat dan melaporkan faktur pajak dan bisa jadi sengaja menggelapkan uang pajak.

Sudah banyak di negeri ini para pejabatnya doyan uang hasil kejahatan korupsi. Bahkan pejabat korupsi itu sudah menjadi budaya. Kalau memiliki jabatan pasti tidak lepas dari tindak pidana korupsi secara berjamaah. Untuk koruptor kelas kakap sudah ditangkap, cuma uang hasil sitaan KPK tidak dilaporkan kepada rakyat. Ke mana uang sitaan tersebut, berapa tahun koruptor di penjara itu disembunyikan dari rakyat. Kapan negara ini berani memberikan hukuman mati kepada para koruptor, inilah keputusan yang dinantikan oleh rakyat.

Jangan sampai rakyat terus diperas untuk membayar pajak sementara pejabat memiliki syahwat yang kuat untuk korupsi uang pajak. Kapan negeri ini maju, kalau watak para pejabat yang korup selalu diberi jabatan dan perlindungan oleh negara. Jangan sampai rakyat pemegang kekuasaan tertinggi merasa ditipu dan terus ditipu oleh kaum tikus-tikus berdasi yang berada di lingkup pemerintah. Ada saatnya rakyat diam dan ada pula saatnya rakyat bersuara dan bergerak menjadi parlemen jalanan untuk menghukum para koruptor di negeri ini.

Nurul Azizah penulis buku Muslimat NU Militan Untuk NKRI.

Buku kedua karya Nurul Azizah. “Muslimat NU Militan untuk NKRI”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here