SintesaNews.com – Ada informasi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bahwa Kaesang tau-tau mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jakarta Selatan.
Surat ini dibuat sebagai salah satu syarat dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk menjadi bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Hal ini diakui oleh Humas PN Jaksel.
“Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada dilansir dari Kompas.com, Jumat (23/8/2024).
Djuyamto yang juga Hakim di PN Jakarta Selatan ini mengatakan, Kaesang mengurus tiga surat sekaligus untuk mengikuti kontestasi Pilkada Jateng.
Ketiganya adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
Seluruh surat untuk pencalonan Kaesang itu diurus pada Selasa (20/8/2024).
“Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng, permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus,” kata Djuyamto.
Sebagai informasi, surat diurus Kaesang bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).