Jusuf Kalla Pernah Bilang RJ Lino Tak Bersalah Tapi Sekarang Ditahan KPK

SintesaNews.com – Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2015 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC). Namun RJ Lino tidak pernah mendekam dalam tahanan KPK.

Jusuf Kalla pernah mengungkapkan bahwa Lino tidak bersalah. JK yakin Lino tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti disangkakan KPK.

“KPK tidak mempunyai bukti. Kalau tidak punya bukti, bagaimana bisa dihukum itu orang,” kata JK bulan Februari silam.

-Iklan-

Kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan negara Rp 50,03 miliar berdasarkan laporan audit investigatif BPKP tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 tanggal 18 Maret 2011.

Terkait hal itu, JK sebelumnya berkeyakinan bahwa kebijakan yang ditempuh Lino terkait pengadaan tiga QCC itu sama sekali tak merugikan negara.

“Apanya merugikan negara, sedangkan itu barang sudah berproduksi dan memang diperlukan,” ujarnya.

Namun di Hari Jumat “keramat” 26 Maret 2021, KPK akhirnya menahan RJ Lino. RJ Lino tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Dia berjalan dari ruang pemeriksaan sebelum KPK menggelar konferensi pers penahanannya.

RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan tiga unit QCC pada 2010.

Lino juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan tiga QCC tersebut. Pada saat itu, Lino menjabat Direktur Utama PT Pelindo II.

Belum diketahui ada hubungan JK terlibat dengan kasus Lino. Karena sebelumnya JK getol membela RJ Lino dan berani mengatakan Lino tak bersalah dan tak merugikan negara. JK juga pernah mengakui bahwa ia yang merekomendasikan Lino untuk menjabat Dirut Pelindo.

(Erri Subakti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here