SintesaNews.com – Persiden Joko Wododo (Jokowi) telah mengirimkan surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR RI.
Sekretaris Jenderal (Sekjen} DPR Indra Iskandar mengkonfirmasi bahwa surpres RUU tersebut telah diterima DPR pada 4 Mei 2023 lalu.
“Iya betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei,” ujar Indra saat dimintai konfirmasi, Senin (8/5/2023).
Hanya saja, Indra menyampaikan bahwa DPR saat ini masih dalam kegiatan reses, sementara masa sidang pembukaan baru akan dilakukan pada 16 Mei 2023.
Menurutnya, surpres yang masuk harus dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim).
“Setelah rapim lalu dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD yang ditugaakan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa surpres RUU) Perampasan Aset telah dikirimkan ke DPR RI.
Mahfud mengatakan bahwa surpres RUU Perampasan Aset telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (4/5/2023).
“Per tanggal 4 Mei 2023, presiden sudah mengeluarkan dua surat. Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan UU Perampasan Aset,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Selain surpres, Presiden Jokowi juga mengeluarkan surat tugas yang berisi pejabat-pejabat pemerintah yang ditugasi membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR.
Terdapat empat pejabat yang ditugasi, antara lain Mahfud MD selaku Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Itu berdasarkan surat tugas dari presiden untuk membahas ini secara sungguh-sungguh dengan DPR,” kata Mahfud.