Jual, Ekspor, dan Tangkap Benur Lobster, Masih Illegal Saat Ini

SintesaNews.com – Meski sudah tidak menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, nama Susi Pudjiastuti masih terus berkibar di jagad pemberitaan nasional. Dampak kebijakan-kebijakannya masih terasa mempengaruhi masa depan Indonesia, teruatama di bidang kelautan dan perikanan.

Seperti belum lama ini tersiar kabar di media wacana Menteri KP yang baru Edhy Prabowo akan membuka peluang dibolehkannya mengekspor benur lobster.

Meski hanya baru wacana, Susi bereaksi keras atas ide tersebut. Tak ketinggalan netizen pun ramai-ramai mengangkat tagar #TenggelamkanEdhyPrabowo di Twitter.

-Iklan-

Hingga saat ini Permen (Peraturan Menteri) KKP soal pelarangan menjual benur lobster dan menangkap untuk dibudidayakan, masih berlaku. Jadi apalagi untuk ekspor, masih illegal untuk dilakukan.

Susi dalam akun twitternya memberikan alasan singkat kenapa tidak diperbolehkannya benur lobster dijual untuk dibudidayakan.

“Sapi bisa kawin suntik. Lobster belum bisa. Hanya bisa di alam. Bibit lobster adalah plasma nutfah,” kata Susi Pudjiastuti.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here