Jokowi Sulit Dilengserkan

Penulis: Jerry Massie

Mimpi untuk melengserkan presiden agak sulit diwujudkan selama kepala negara tidak keluar rel atau tidak menyimpang seperti diamanatkan oleh Undang-undang yakni UUD 45.

Beda mundur dan dilengsekan lantaran seorang presiden dipilih rakyat. Menurut saya semua ada legal coriddor (koridor hukumnya) bahkan hukum sebab akibat. Yang ditakuti people power secara kelembagaan sulit alasannya Legislatif dan eksekutif cukup kuat.

-Iklan-

Apalagi di parlemen dikuasai partai pendukung Jokowi. Menurut saya dalam kondisi saat ini Jokowi sulit dilengserkan.

Bahasa dilengserkan pernah terjadi saat Presiden ke-4 Gus Dur memimpin tapi kala itu lengser di tangan MPR. Tapi kali ini beda MPR bukan lagi lembaga yang memberhentikan presiden.

Barangkali jika melanggar konstitusi bisa saja seorang pemimpin dilengserkan Soeharto jatuh lantaran krisis ekonomi dan juga memang di desak mundur oleh mahasiswa dan rakyat Indonesia kala itu.

Memang bahasa presiden mundur hanyalah isapan jempol akan sulit terwujud. Harus melalui DPR sampai ke MK.

Tapi akan sulit Jokowi untuk mengundurkan diri dan itu tak akan terjadi. Bahkan dilengserkan akan sulit terjadi.

Memang ada yang mendorong Jokowi mundur. Tapi itu sulit dilakukan. Angin reformasi 98 beda dengan kondisi saat ini.

Kalau isu reshuffle menteri itu bisa saja melihat kinerja mereka selama ini.

Ada beberapa contoh menyebabkan Presiden dimakzulkan adalah sebagai berikut.

1. Presiden Khianati Negara
Pertama, jika Presiden Jokowi terbukti mengkhianati negara, maka yang bersangkutan bisa dimakzulkan oleh MPR.

– Presiden Terlibat Kasus Korupsi
Kedua, Presiden terlibat kasus korupsi, dan/atau perbuatan pidana berat lainnya.
Tentu harus ada pembuktian secara hukum terlebih dahulu.

– Presiden Lakukan Perbuatan Tercela
Presiden juga bisa dimakzulkan seandainya ia melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor.

– Penyuapan

Syarat pemakzulan lainnya adalah Presiden menerima suap atau melakukan penyuapan.

– Tak Penuhi Syarat Lagi.

– Lakukan tindak pidana berat

Enam kondisi itu, tidak ada soal Perppu apalagi Perppu itu adalah kewenangan konstitusional Presiden berdasarkan Pasal 22 ayat 1.

Pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

Dalam pasal itu telah dijelaskan apa saja yang bisa menyebabkan Presiden dimakzulkan oleh MPR.

Cakupan pelanggaran hukum yang dimaksud Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 terang benderang menyebut berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, atau perbuatan tercela, dan/atau Presiden/Wapres tdk lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wapres.

Memang ada pihak-pihak mencoba mengambil kesempatan di tengah pandemi corona untuk melengsekan presiden. Tapi ini mustahil terwujud.

oo0oo

Jerry Massie (Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here