SintesNews.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengungkapkan akan dilaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai Selasa (9/2). Kebijakan ini didasari keputusan dari Presiden Jokowi.
“Berdasarkan keputusan dari Presiden kita, bahwa mulai tanggal 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM skala mikro,” kata Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Nasional, Alexander K Ginting, dalam webinar yang ditayangkan saluran YouTube BNPB, Jumat (5/2/2021).
“Artinya harus ada posko di desa, posko yang mendampingi puskesmas, yang mendampingi tim pelacak, sehingga mereka yang diisolasi atau dikarantina harus 14 hari memang harus dikurung,” ujarnya.
“Tapi kalau dikurung harus dikasih makan, harus diawasi,” imbuh Alexander.
Keputusan PPKM mikro ini merupakan kelanjutan dari PPKM tahap II yang berakhir pada 8 Februari 2021. Hal ini untuk mempermudah pengawasan kasus COVID-19 hingga level kampung atau tingkat desa.
Satgas COVID-19 menambahkan pertimbangan kebijakan PPKM mikro adalah tingginya transmisi penularan COVID-19 di perkantoran sampai keluarga. Karena itu, kebijakan ini untuk mengantisipasi munculnya transmisi penularan kasus COVID-19 hingga ke tingkat komunitas.
“Rantai penularan ini masih berlangsung jadi kontak dan kemudian yang sakit masih ada di daerah hulu sehingga ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” terang Alexander.
“Tidak hanya untuk orang kesehatan, tapi juga untuk seluruhnya sektor yang ada, karena yang namanya pandemi itu dibutuhkan intervensi multi-sektor,” pungkasnya.