Erri Subakti
Presiden Joko Widodo hari ini menyampaikan bahwa:
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air. Saya mengikuti dan memantau perbincangan mengenai lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras.
Setelah menerima masukan dari para ulama, MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan dari provinsi dan daerah, maka saya memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres tersebut.
Dengan pencabutan ini, lampiran tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku. Terima kasih.
Isi lampiran adalah pembatasan investasi dalam bisnis miras HANYA di propinsi. Dengan dicabut maka tidak ada pembatasan hanya di 4 propinsi.
Media ramai belakangan ini memuat judul besar-besar “Perpres Miras,” padahal yang diributkan bukanlah Perpres Miras, melainkan Perpres tentang Bidang Usaha dan Penanaman Modal.
Dan taukah Anda, sebenarnya Perpres Miras itu adalah perpres yang ditandatangani oleh SBY, uaitu, Perpres no. 74/2013 tentang Minuman Beralkohol.