SintesaNews.com – Pada tahun 2014, akhir bulan Juni, Togap Marpaung (TM), bersama Sudarto dan Besar Winarto melaporkan kasus dugaan korupsi di Bapeten melalui pengaduan masyarakat ke KPK. Tetapi laporan ditolak karena menurut KPK bukti yang disampaikan tidak cukup, tidak dilengkapi bukti kerugian negara yang harus lengkap ada pembandingnya “apple to apple”.
Lantas TM dkk. pun melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri melalui Brigjen Pol. Drs. Wilmar Marpaung, SH selaku Kepala Binops Bareskrim Polri tgl 19 Maret 2014 dan ditemukan ada mark up harga 1 unit alat XRF, nilai sktr Rp 1,4 miliar.
Malah menurut kajian ICW (Indonesia Corruption Watch) ada mark up sekitar Rp 1,8 miliar. Sesuai surat No.151/SK/BP/ICW/V/2016, tanggal 17 Mei 2016 ke Kasubdit V Direskrimsus Polda Metro Jaya.
Kalau KPK mau meminta dokumen ke BAPETEN maka kasus ini sdh selesai, tidak lagi bertele tele hingga tahun ke-7 belum ada kepastian hukum tindak pidana korupsinya.
KPK bersama OMBUDSMAN dan KEMENPANRB malah memberikan sertifikat Wilayah Bebas Korupsi kepada BAPETEN tgl 12 Desember 2017. Padahal, TM dkk sudah melaporkan ke KPK bahwa sudah ada kerugian negara yang sdh dikembalikan, paket 1 Rp258.859.025,00, tgl 31 Agustus 2017, paket 3 Rp302.462.500,00 tgl 31 Agustus 2017 dan paket 2 Rp600.000.000 00, tgl 21 November 2017.
Kemudian KPK sudah menyampaikan surat No.R-528/40-43/02/2016, tgl 17 Februari 2016 kepada TM bahwa supervisi dan koordinasi akan dilakukan dengan Polri untuk menangani kasus tsb. tetapi tidak ada tindaklanjutnya.
KPK kemudian merespon lagi pengaduan TM. KPK akan melakukan koordinasi dan supervisi dengan surat No.R/219/PM 00 00/40-43/1/2019, tgl 16 Januari 2019. Tetapi faktanya tidak ada tindaklanjut hingga hari ini meskipun paket 4 dan 5 sudah tahap penyidikan sejak 19 Maret 2020 dan kerugian negara sudah dikembalikan lagi Rp602.050.005,00, tgl 16 Februari 2021.
Wakil ketua LPSK, Pintauli Siregar dengan tulus mendampingi TM untuk menyampaikan keluhannya kepada pejabat KPK tahun 2018. TM lalu menyampaikan hambatan yang dialaminya kepada Lili Pintauli Siregar salah seorang Komisioner KPK saat ini. Bu Lili pun merespon positif melalui whattsapp dari surat yang dibuat oleh pengacara TM, u.p.: Lili.
TM menghabiskan waktu dari jam 10.15 sampai dengan jam 14.15 di kantor KPK hanya untuk monitoring Surat Permohonan Koordinasi dan Supervisi (korsup) kepada KPK. Ada jaminan dari Edi Prasetyo di Unit Korsup yang mengontak TM jam 14.00 WIB via telepon resepsionis bhw surat No. Agenda 1355405 telah diterima Direktur Korsup dan akan ditindaklanjuti.
Baca:
Pelayanan Buruk KPK Ketika Warga Negara Laporkan Kasus Korupsi secara Resmi