Jadi Aset di Lippo Karawaci yang Disita Terkait Skandal BLBI, Bukan Punya Lippo, Bingung?

SintesaNews.com – Menkopolhukam Mahfud MD hari ini menyatakan bahwa pemerintah telah menyita 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor dari skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dinyatakan pula di antara sitaan lahan-lahan tersebut ada 44 bidang tanah di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang.

“Saat ini kita berada di salah satu aset properti yang telah dikuasai oleh negara, yaitu aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci, eks bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sebagai pengurang kewajiban BLBI,” kata Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers, Jumat (27/8/2021).

-Iklan-

Berdasarkan rilis resmi Satgas BLBI, lebih rinci dijelaskan 44 bidang tanah seluas 251.992 m2 itu terletak di lokasi yang strategis dengan nilai tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.332.987.510.000,00.

“Seluruh dokumen kepemilikan dari aset ini sudah atas nama BPPN. Artinya, aset ini sudah merupakan aset milik pemerintah. Aset ini rencananya akan dilakukan pengelolaan lebih lanjut oleh negara seperti penggunaan, pemanfaatan, hibah, maupun bentuk pengelolaan lainnya,” jelasnya.

Selama ini aset yang berlokasi di Lippo Karawaci itu disebut telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan. Atas dasar itu pihak ketiga telah disurati/diingatkan.

“Penguasaan fisik dengan pemasangan plang pengamanan merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Satgas BLBI, selain langkah lainnya yaitu melalui pemblokiran, penyitaan, pelelangan, dan atau langkah hukum lainnya yang ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Berikut bidang tanah lainnya yang telah disita hari ini:

  1. Tanah seluas 3.295 m2 Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan
  2. Tanah seluas 15.785 m2 dan 15.708 m2 di Jalan Bukit Raya Km. 10, Gg. Kampar 3 (Kawasan Kilang Bata) RT/RW 04/09, Sail-Bukit Raya
  3. 2 bidang tanah total seluas 5.004.420 m2 di Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat seluas 2.013.060 m2 dan Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 2.991.360 m2.

LIPPO Membantah Lahan Mereka Disita Pemerintah

Sementara itu Corporate Communication PT Lippo Karawaci Tbk, Danang Kemayang Jati membantah bahwa aset-aset yang disita pemerintah itu masih dalam penguasaan Lippo.

Dalam pernyataan persnya, terkait dengan pemberitaan mengenai skandal BLBI hari ini, bahwa lahan yang disampaikan oleh pemerintah sebetulnya adalah lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah, qq Depkeu, sejak 2001.

“Jadi lahan tersebut sudah bukan lagi milik PT Lippo Karawaci Tbk.,” dalam kutipan press release Lippo.

Dikatakan, kepemilikan lahan sudah diambil alih oleh pemerintah, qq Depkeu, sejak 2001, terkait dengan skandal BLBI.

“Tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun atau satu sen pun, dana BLBI,” aku Danang Kemayang.

“Kami sepenuhnya selalu mendukung program pemerintah yang mengkonsolidasikan aset-aset tertentu milik Depkeu dan satgas yang baru dibentuk,” tambahnya.

Diakuinya, bahwa diantara aset-aset yang dikonsolidasikan di dalam satgas tersebut ada yang terletak disekitar pemukiman yang disebut Lippo Karawaci adalah sesuatu hal yang wajar.

Danang membantah pemberitaan yang seolah-oleh ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan Lippo sebagai obligor dahulu atau sekarang, adalah sepenuhnya tidak benar.

“Karena aset itu sudah milik negara sejak 2001,” kilahnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here