Penulis: Ganda Situmorang
Jabatan komisaris BUMN hapus saja.
Cukup di Kementerian BUMN dibentuk lagi satu kedeputian Pengembangan dan Pengawasan Usaha (PPU). Dipimpin selevel Deputi Menteri dan diisi para staf yang terdiri dari professional sekaliber konsultan kelas dunia.
Direksi BUMN tugasnya hanya melaksanakan rencana kerja tahunan yang sudah diberikan oleh Kementerian BUMN sesuai visi misi dari Presiden. KPI nya jelas yaitu growth.
Pengawasan operasional secara real time dilakukan oleh para staf PPU di pusat data monitoring yang terhubung ke seluruh BUMN. Segala transaksi, deal, kontrak, mutasi Rekening BUMN langsung dimonitor secara real time (digital AI, mirroring API) oleh Staf PPU dan jika diperlukan melakukan kunjungan ke BUMN secara berkala untuk memberikan pandangan dan saran langsung kepada direksi dengan analisa dan argumentasi berbasis data valid dan bebas konflik kepentingan.
PPU bertanggung jawab kepada Menteri BUMN. Direksi tidak perlu izin atau persetujjan apapun dari PPU. Jadi direksi dibantu oleh PPU ibarat konsultan dengan keputusan tetap direksi. Jika ada isu yang alot PPU dan direksi sama-sama menghadap Menteri BUMN untuk solusi final. Jadi PPU berfungsi perpanjangan tangan Menteri BUMN sebagai pengejawantahan pengawasan melekat dan profesioanl terhadap operasional perusahaan BUMN.
Dengan demikian diharapkan BUMN bisa menjadi pemain global lokomotif ekonomi Indonesia 2045. Sebagai center of growth, center of profit dan center of Indonesia go global player.
Bukan seperti saat ini, perusahaan oligarki yang semakin besar seiring PDB Indonesia yang semakin besar namun justru BUMN setiap tahun disuntikin APBN.
Jadi kalau merger, bikin holding, restruktur utang BUMN maksain ke Himbara yang notabene BUMN juga. Aset anak PLN di “privatisasi.” Tiap tahun suntikin BUMN pake uang pajak rakyat. So what? Gue mesti WOW gituh..?
Haiyaah.