Penulis: Niken Sri Rahayu
Akhir-akhir ini beredar video seorang ibu dari desa kandangan kec Bawen Kabupaten, Semarang yang bernama ibu Jumirah mengatakan bahwa dia telah di palak oleh oknum Kadus sebesar 1 miliar rupiah.
Setelah diminta klarifikasi kades desa setempat (Paryanto) mengatakan hal tersebut tidaklah benar.
Ibu Jumirah salah paham akan persoalan yang sesungguhnya terjadi.
Menurut kades tersebut yang sesungguhnya terjadi adalah adanya kelebihan bayar dari pihak pengelola tol.
Kesalahan terjadi pada proses penghitungan pohon yang ada di lokasi tanah milik ibu Jumirah, yakni pohon jati yang masih bayi yang seharusnya masuk kategori tanaman ringan tercatat sebagai tanaman menengah.
Tanaman ringan yang seharusnya dihargai Rp 50.000,00 menjadi di hargai Rp 400.000,00. Terdapat selisih Rp 350.000,00 per pohon.
Jumlah pohon jati yang masih bayi tersebut berjumlah kurang lebih 2.000 pohon di lahan milik ibu Jumirah yang seluas 3000M².
Proses penyelesaian masalah tersebut diusahakan dibicarakan secara baik-baik tanpa melalui proses hukum, yakni pihak pengelola tol berusaha mendatangi ibu Jumirah ke rumah ditemani Kadus atau dimediasi oleh Kadus.
Kadus bukan mengintimidasi tetapi menjelaskan kepada ibu Jumirah jika ibu Jumirah tidak bersedia mengembalikan kelebihan bayar masalah itu bisa berpotensi menyeret ibu Kumirah ke penjara.
Tetapi mungkin karena faktor usia ibu Jumirah kurang bisa memahami persoalan dan menolak mengembalikan kelebihan bayar Rp 1 miliar tersebut. Ibu jumirah juga beralasan bahwa uang Rp 4 miliar sudah habis dibagi-bagikan kepada anak-anaknya.
Setelah pendekatan dan pembicaraan yang dilakukan oleh pihak pengelola tol kepada ibu Jumirah gagal maka pihak pengelola tol melakukan pemanggilan secara tertulis kepada ibu Jumirah sebanyak 2x yang tidak dihadiri oleh pihak ibu Jumirah.
Terlepas dari siapa yang bersalah dan harus bertanggung jawab yang jelas diuntungkan dan menikmati kelebihan bayar tersebut adalah anak-anak ibu Jumirah.
Toh ibu Jumirah hingga kini cuma tinggal di sebuah rumah yang sangat sederhana. Ibu jumirah tidak melakukan penipuan.
Kesalahan penghitungan jelas dilakukan oleh pihak pengelola tol.
Jadi menuntut pertanggungjawaban kepada ibu Jumirah atas kelebihan bayar Rp 1 miiar itu juga tidak sepenuhnya bisa dibenarkan.
SALAM RAHAYU🇮🇩❤️