Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus yang membuat Walikota Bekasi ditangkap KPK adalah karena diduga terkait suap proyek dan jual beli jabatan.
SintesaNews.com – KPK telah mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, dan pihak swasta dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK, di Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (5/1/2022)
“Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (6/1/2022).
Namun hingga kini para pihak yang diamankan masih diperiksa dan dimintai keterangan oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” ucap Ali.
Rahmat Effendi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 22.51 WIB setelah ditangkap pada Rabu siang. Rahmat tiba di Gedung KPK dengan didampingi sejumlah tim KPK dan dikawal pihak kepolisian. Rahmat turun dari mobil Innova silver mengenakan baju hijau lengan panjang dilapisi rompi biru dan masker putih. Saat berjalan memasuki Gedung Merah Putih KPK, Rahmat tak mau berkomentar apa pun saat ditanya wartawan perihal penangkapannya.
KPK telah mengamankan sejumlah uang dari kegiatan tangkap tangan terhadap Rahmat Effendi.
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan bahwa Rahmat Effendi tengah menjalani pemeriksaan lanjutan terkait OTT tersebut.
Firli meminta masyarakat untuk bersabar menanti penjelasan KPK perihal kegiatan tangkap tangan di Bekasi itu. Ia memastikan bahwa KPK akan menjelaskan konstruksi perkara terkait kasus yang menjerat Rahmat Effendi.
“Kita masih bekerja. Tolong bersabar, beri waktu untuk kami bekerja. Nanti pada saatnya kami akan sampaikan ke publik. Mohon, kami bekerja dulu,” ujarnya.