Indonesia Darurat Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Penulis: Niken Sri Rahayu

Semakin hari semakin mengerikan saja kejadian-kejadian kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dan ironisnya para pelaku kejahatan kejahatan seksual ini terdiri dari berbagai kalangan. Mulai dari masyarakat biasa, anggota DPR, ulama, guru, aparat penegak hukum dan bahkan orang tua kandung.

-Iklan-

Para korban rata-rata dijerat dengan berbagai macam cara, mulai dari dijanjikan pekerjaan, di berikan uang, ancaman dosa, ancaman tidak lulus sekolah, dicekoki miras, ada juga yang di bawah ancaman pembunuhan.

Terakhir kejadian sangat biadab terjadi di Sulteng. Kejahatan seksual yang di lakukan oleh 11 orang laki-laki dewasa terhadap gadis yang saat itu berusia 15 tahun yang melibatkan oknum kades dan Brimob.

Para aparat yang seharusnya melindungi justru menjadi pelaku kejahatan terhadap anak tersebut.

Dari 11 orang pelaku, 6 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka termasuk oknum Brimob dan 5 orang masih buron.

Awalnya Korban dijanjikan pekerjaan tetapi yang terjadi justru dia menjadi piala bergilir bagi 11 laki-laki biadab tersebut.

Saat ini korban masih dirawat di rumah sakit dan rahimnya terancam diangkat.

Ada beberapa alasan yang melatar belakangi kejahatan-kejahatan ini. Kemiskinan, kebodohan, kurang pergaulan, kurangnya pengawasan orang tua dan masih adanya anggapan bagi sebagian pria bahwa perempuan adalah obyek pemuas nafsu seksual semata.

Hukuman terhadap para pelaku kejahatan ini pun ternyata belum mampu memberikan efek jera.

Dulu pernah ada wacana hukuman kebiri permanen untuk para pelaku kejahatan seksual. Tapi seperti halnya UU penyitaan aset koruptor, wacana hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual juga mandek.

Padahal hukuman kebiri adalah harapan bagi para korban untuk memberikan efek jera dan memberikan rasa keadilan bagi para korban.

Efek yang dialami para korban baik secara fisik dan psikis yang tidak bisa dipulihkan seumur hidup hanya bisa “terobati” dengan hukuman kebiri permanen bagi para pelakunya.

Karena dengan kebiri permanen pelaku akan merasakan dampak seumur hidupnya seperti halnya dampak yang dialami korban.

Jika tidak ada gebrakan hukum untuk jenis kejahatan ini maka kejahatan seperti ini sulit dihentikan apalagi adanya pihak-pihak yang seharusnya melindungi korban justru menjadi pelaku.

Anak-anak adalah aset bangsa seharusnya dibina dan dilindungi bukan menjadi sasaran kejahatan seksual.

SALAM RAHAYU🇮🇩🇮🇩❤️❤️

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here