SintesaNews.com – Salah satu dar 4 tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dalam kasus pelanggaran pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng 2021-2022, adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
“Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).
Dilansir dari laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Indrasari terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 2020. Saat itu, Indrasari menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga di Kemendag. Adapun total kekayaannya yaitu Rp 4,4 miliar (tepatnya Rp 4.487.912.637)
Harta tersebut terdiri dari:
- tanah dan bangunan senilai Rp 3,35 miliar, dua diantaranya berada di Tangerang Selatan (Tangsel) dan satu di Kota Bogor
- kas dan setara kas sebanyak Rp 872 juta (tepatnya Rp 872.960.609)
- satu unit motor merek Honda Scoopy 2016 senilai Rp 10,5 juta
- mobil Honda Civic 2017 senilai Rp 435 juta.
- harta bergerak lainnya sekitar Rp 68,2 juta.
Selain itu, Indrasari juga memiliki utang sejumlah Rp 248 juta (Rp 248.747.972).
Profil Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana
Dilansir dari kemendag.go.id, Indrasari Wisnu Wardhana dilantik menjadi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 6 Agustus 2019.
Sebelum menjadi Direktur Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana pernah menjabat sebagai Direktur Impor pada 2018.
Belum genap satu tahun, tepatnya pada 20 Juli 2018, Indrasari Wisnu Wardhana mengemban jabatan baru sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Indrasari Wisnu Wardhana juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III. Ia diangkat oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Penunjukan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021.