SintesaNews.com – Selasa (18/1/2022) pagi, Haris dan Fatia dijemput paksa penyidik Polda Metro Jaya. Keduanya hendak diperiksa polisi terkait tudingan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang disangkakan Menko Luhut.
Peristiwa penjemputan paksa Haris dan Fatia diungkap oleh Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar.
Rivan mengatakan, sebanyak 5 anggota polisi datang ke kediaman Fatia, Selasa sekitar pukul 07.45 WIB. Pada waktu yang hampir bersamaan, 4 anggota polisi mendatangi kediaman Haris Azhar.
“Kedatangan pihak kepolisian itu guna meminta keterangan Fatia dan Haris dalam hal laporan yang dibuat oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan,” tutur Rivan dalam keterangan tertulis.
Namun, baik Haris maupun Fatia menolak dibawa oleh polisi.
“Keduanya menolak dibawa tanpa didampingi oleh pihak kuasa hukum dan mereka memilih untuk datang sendiri ke Polda Metro Jaya siang ini (18/1) pukul 11.00,” ucap Rivan.
Polda Metro Jaya membenarkan adanya upaya menjemput paksa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pagi tadi. Polisi menilai upaya itu telah sesuai prosedur.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan langkah itu diambil usai Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dua kali telah mangkir dalam jadwal pemeriksaan. Keduanya dianggap mangkir dengan alasan yang dinilai tidak wajar.
“Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah mendatangi kantor Haris Azhar dan kediaman rumah Fatia untuk kepentingan penyidikan. Saksi HA dan FA (dua) kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar,” kata Auliansyah kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).
Atas dasar itu, Auliansyah menilai sesuai aturan yang berlaku pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk membawa paksa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam rangka pemeriksaan.
“Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa surat perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi,” katanya.
Auliansyah mengatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah dua kali mangkir pemeriksaan. Agenda pemeriksaan itu seharusnya berlangsung pada 23 Desember 2021 dan 6 Januari 2022.
“Kemudian keduanya mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 07 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan,” jelas Auliansyah.
Lebih lanjut Auliansyah mengatakan pihaknya telah melakukan diskusi dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di kediaman masing-masing. Keduanya menyanggupi untuk diperiksa di Polda Metro Jaya siang ini, (18/01)
“Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan persuasif dan dialog kepada keduanya. Disepakati saksi HA dan FA akan hadir ke Polda Metro Jaya hari ini dan pukul 11.00 WIB sehingga penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak membawa paksa keduanya,” ujar Auliansyah.
Fatia dan Haris Azhar hari ini telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Luhut Pandjaitan sebagai. Enam jam diperiksa keduanya masih berstatus sebagai saksi.
Suatu prestasi Luar Biasa, sebagai pemenuhan Program Lintas 6 Presiden yang bisa diimplementasi oleh Presiden Joko Widodo di era “keterbatasan” karena Pandemi.
Suatu perilaku tidak terpuji oleh penyandang pedang hukum berkeadilan dengan meyebarkan berita provokatif yang tidak berlandaskan fakta berkebenaran.
Saatnya negara menegakkan Keadilan Sosial di bidang penerapan hukum positif.