SintesaNews.com – Peristiwa nahas yang dialami murid-murid Pramuka SMP 1 Turi yang melakukan susur sungai dan mengakibatkan tewasnya 10 siswi beberapa waktu lalu, berujung pada ditangkapnya 3 orang guru Pembina Pramuka sekolah tersebut oleh Kepolisian Resor Sleman.
Salah seorang tersangka, Isfan Yoppy Andrian (36) mengaku diperlakukan dengan baik oleh polisi. “Jadi di sini kami baik-baik saja, tidak ada tekanan apapun, kami diperlakukan baik,” aku Yoppy.
Dia pun meluruskan kabar terkait penggundulan dirinya. Yoppy mengatakan jika itu murni permintaannya. “Jadi kalau gundul itu memang permintaan kami. Jadi pada dasarnya demi keamanan, karena kalau saya tidak gundul banyak yang melihat saya itu (mudah dikenali),” jelasnya.
Sebagai tersangka, lanjut Yoppy, dia tidak ingin dibedakan dengan tahanan lain. Sebab di dalam sel semua tahanan berpenampilan sama. Menurut Yoppy, penyeragamanan penampilan itu juga berkaitan dengan keselamatannya.
“Kalau gundul kan sama-sama di dalam gundul juga jadi ini permintaan kami. Termasuk pakaian juga kami samakan kalau berbeda nanti saya juga takut. Tapi kalau di dalam sama-sama gundul, bajunya juga sama, jadi melihatnya nggak terlalu bisa spesifik ke saya,” katanya.
Dia juga mengatakan tak ada tekanan dari polisi kepada dia dan dua tersangka lainnya. “Kami bertiga pasti di-support diberi dukungan moral sehingga hati kami semakin kuat,” ujar Yoppy.
Pernyataan para tersangka ini disampaikan saat mereka ditenggok Plt. Kepala Dinas Pendidikan Sleman Arif Haryono dan Tim LKBH PGRI di Mapolres, Sleman, Rabu (26/2/2020).
Mereka mengaku siap menjalani proses hukum dengan sebaik mungkin, sesuai dengan koridor hukum. “Ini sudah menjadi risiko dan harus dipertanggungjawabkan. Pertama tanggungjawab kepada Allah, kedua kepada keluarga korban dan ketiga tanggungjawab kepada hukum,” ungkapnya.
“Karena kami diperlakukan secara baik, mohon jika ada berita simpang siur di luar mohon diluruskan,” pinta mereka.
Para tersangka juga mengucapkan terima kasih atas dukungan rekan-rekan seprofesi serta mohon dukungan secara koridor hukum melalui satu pintu melalui LKBH PGRI.