PUTUSAN MKMK BERAKIBAT GIBRAN KEHILANGAN LEGITIMASI CAWAPRES.
SintesaNews.com – Hari Selasa, 7 November 2023, Majelas Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari: Jimly Assidiqie, Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih, menyatakan bahwa Anwar Usman, Ketua MK melakukan pelanggaran etik berat, dan diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
Bintan R. Saragih, dissenting opinion atau pendapat berbeda, yaitu berpendapat seharusnya Anwar Usman dipecat dari hakim MK (tidak sekedar dipecat sebagai ketua MK).
MKMK juga memutus enam hakim diberikan teguran kolektif, karena melanggar etik ringan.
La Ode Budi, ketua umum KIBAR Indonesia, berpendapat, setelah putusan MK MK ini, Gibran secara moral kehilangan legitimasi sebagai Cawapres.
Pertimbangan putusan MK sebelumnya, irisan pendapat lima hakim hanya pada tingkatan Gubernur.
Hanya tiga yang setuju pada tingkatan Walikota Bupati.
“Dua hakim setuju hanya pada tingkatan Gubernur dan empat menolak pada tingkatan kepada daerah manapun. Dari tiga hakim setuju Walikota Bupati, satu, Anwar Usman juga sudah dinyatakan MKMK bersalah etik berat,” jelas La Ode Budi.
Menurut La Ode Budi, seharusnya Anwar Usman diberhentikan dari hakim MK, mengingat masalah yang diputus sangat penting bagi bangsa dan negara.
Pemilu berbiaya besar harus dipercaya. Melibatkan seluruh energi bangsa, tapi dicederai melalui putusan hukum yang cacat. Penerima manfaatnya cuma satu orang.
Kenyataan MK MK tidak bisa merubah putusan, KIBAR Indonesia berpendapat rakyat Indonesia perlu tahu, bahwa Gibran maju cawapres karena memang diloloskan.
Terang dibukti, dasar pertimbangan dan putusan tidak singkron. Hakim pelakunya sudah diputus bersalah (oleh MK MK).
Secara legitimasi, Gibran sudah hancur.
KIBAR Indonesia adalah relawan Jokowi sejak tahun 2012, 2014 dan 2019.
KIBAR berharap lompatan kemajuan Indonesia, pasca Jokowi, berlanjut di tangan Presiden dan Wakil Presiden yang kompetensinya mumpuni.
[…] Gibran Kehilangan Legitimasi Cawapres […]