Gebrakan Baru Kemenag, Guru Non Muslim Bisa Ngajar di Madrasah Aliyah Negeri

SintesaNews.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali melakukan gebrakan. Sebelumnya, Kemenag tidak segan mengucapkan ucapan salam Natal, dan hari peribadatan agama-agama yang ada di Indonesia.

Baru-baru ini juga mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri bersama Kemendikbud dan Kemendagri soal pelarangan sekolah negeri membuat aturan yang mewajibkan seluruh murid termasuk non muslim untuk mengenakan jilbab.

Kini Kemenag melakukan hal yang cukup berani yang belum pernah dilakukan Kemenag di era sebelumnya, yaitu menunjukkan aturan baru bagi guru non muslim dapat mengajar di madrasah.

-Iklan-

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Muhammad Zain menegaskan guru non muslim tak melanggar aturan untuk mengajar di madrasah.

“Penempatan CPNS guru Geografi yang non muslim di MAN Tana Toraja, tidak melanggar aturan,” kata Zain dalam keterangan resminya, Senin (1/2).

“Untuk guru mata pelajaran umum di madrasah, pembantuan bahwa itu bisa juga diampu oleh guru non muslim,” kata Zain.

Namun untuk guru pengampu mata pelajaran agama di Madrasah wajib beragama Islam. Mata pelajaran yang diwajibkan diampu oleh guru beragama Islam itu yakni pelajaran Aqidah Akhlak, Al-Qur’an Hadis, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab.

Sebelumnya, seorang guru CPNS bernama  Eti Kurniawati yang beragama Kristen, kaget ketika mendapatkan Surat Keputusan (SK) untuk mengajar Geografi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja.

Kemenag menegaskan bahwa kebijakan tersebut sudah sejalan dengan regulasi sistem merit. Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen SDM yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Kebijakan itu juga tak membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Analis Kepegawaian Andi Syaifullah mengatakan penempatan CPNS beragama kristen di madrasah sudah sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) RI tentang pengangkatan guru madrasah.

“Kan guru non muslim yang ditempatkan di madrasah ini akan mengajar mata pelajaran umum, bukan pelajaran agama. Jadi saya pikir tidak ada masalah. Bahkan ini salah satu manifestasi dari moderasi beragama dimana islam tidak menjadi ekslusif bagi agama lainnya,” kata Andi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here