Penulis: Pepih Nugraha
Media yang paling keras menentang Omnibus Law Cipta Kerja adalah Tempo, baik majalah maupun korannya. Bahkan majalah Tempo selaku institusi media (bukan LSM) mengajak atau menyerukan pembangkangan sipil, entah kepada siapa ajakan ini ditujukan.
Saya menjadi mafhum atas “kegigihan” Tempo menentang habis-habisan Omnibus Law setelah membaca berita “19 wartawan/karyawan Tempo di PHK”.
Sudah ada surat terbuka dari korban yang dipecat (setelah 19 tahun bekerja) bahwa Tempo hanya akan memberi kompensasi uang pesangon sebesar 1,5 gaji pokok dan janji akan dikaryakan kembali setelah kondisi perusahaan sehat kembali.
Tentu saja Tempo menolak menggunakan Undang-undang Omnibus Cipta Kerja yang ternyata sangat melindungi buruh/karyawan dari kesewenang-wenangan pengusaha saat memecat karyawannya.
Akhirnya framing “desperado” yang dilancarkan selama ini, seolah-olah membela buruh dari “kesewenang-wenangan” Omnibus Law Cipta Kerja, akhirnya memakan tuannya sendiri.
PEPIH NUGRAHA
__________
Tanggal 23 Oktober 2020
SURAT TERBUKA UNTUK DIREKSI PT TEMPO INTI MEDIA TBK
Salam keprihatinan,
Saya, Maria Rita Ida Hasugian, NIK K2001030112 memutuskan dengan dorongan nurani dan akal sehat membuat surat terbuka ini untuk menyerukan transparansi, akuntabilitas, imparsialitas, serta penghormatan pada seluruh peraturan yang berlaku.
Seruan ini saya sampaikan kepada Direksi PT Tempo Inti Media Tbk sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja atau PHK saya.
Saya merujuk pada UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 dan Perjanjian Kerja Bersama PT Tempo Inti Media Tbk dan PT Tempo Inti Media Harian dengan Dewan Karyawan Tempo 2016-2018, dan Undang-Undang HAM nomor 39 tahun 1999. Ketiga peraturan ini bersama turunannya.
Pertama, hingga saat ini saya tidak mengetahui secara resmi alasan PHK. Jika alasan perusahaan adalah kinerja, mohon dijelaskan secara rinci tentang kinerja saya sehingga di PHK. Selama 19 tahun bekerja di perusahaan ini belum pernah menerima sanksi berat termasuk mutasi atau demosi atau melakukan tindakan pidana sehingga memenuhi syarat untuk PHK.
Jika alasan lain, saya menunggu penjelasan jujur dari perusahaan.
Seruan saya selanjutnya, sesuai UU Ketenagakerjaan dan PKB jelas ada pasal yang mengatur syarat dan mekanisme PHK secara rinci. Menurut saya, PHK ini bersifat sepihak karena hanya karyawan tertentu tanpa jelas kriterianya menerima surat pemberitahuan PHK tanggal 17 September 2020 namun secara tertulis disebut “Kekaryawanan”.
Pada pertemuan virtual antara SDM dipimpin ibu Retno dan hadir Pemimpin Redaksi Tempo.co Setri Yasra dan Redaktur Eksekutif Anton Aprianto pada 15 Oktober 2020, SDM melakukan negosiasi tentang pesangon PHK saya sebesar 1,5 PMK dari upah.
Jelas mekanisme PHK seperti ini bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan PKB khususnya pasal 5 ayat f tentang hak dan kewajiban para pihak disebut: memutuskan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tenaga Kerja.
Seruan saya kepada direksi, semua peraturan yang berlaku bukan untuk dinegosiasikan, melainkan untuk dilaksanakan. Setiap pelanggaran peraturan, baik undang-undang berikut turunannya maupun PKB memiliki sanksi hukum baik perdata maupun pidana.
Jika dasar PHK sepihak ini adalah krisis keuangan perusahaan dipicu pandemi Covid-19, tentu harus dibuktikan secara resmi oleh pihak yang berwenang untuk memutuskan apakah benar klaim perusahaan. Setahu saya, krisis finansial perusahaan ini sudah saya alami sekitar 4 tahun terakhir.
Oleh karena itu, saya menyerukan apapun alasan perusahaan dalam hal ini direksi mem-PHK saya, patuhilah Undang-Undang Ketenagakerjaan, PKB, dan UU HAM yang mewajibkan perusahaan untuk melindungi hak hidup, bekerja setiap orang secara adil, tidak diskriminatif, dan bermartabat di negara ini.
Jika perusahaan memberi “permen” bahwa saya akan dapat kembali bekerja di Tempo sebagai kontributor atau apapun itu, saya menjawab tegas hanya perusahaan yang memberlakukan orang secara bermartabat yang menjadi pilihan saya untuk bekerja sama.
Untuk itu, saya menyerukan agar direksi mematuhi UU Ketenagakerjaan, PKB dan UU HAM dalam melakukan PHK terhadap saya. Sekali lagi saya tekankan, aturan ini bukan untuk dinegosiasikan, tapi dipatuhi dan dilaksanakan.
Bukankah Tempo selama ini yang terkesan paling peduli tegaknya hukum di negara ini baik oleh pejabat publik, pengusaha, maupun masyarakat luas melalui karya-karya jurnalistiknya yang diklaim paling terkemuka di negara ini?
Demikian surat terbuka saya ini saya sampaikan. Semoga direksi memberikan tanggapan yang positif, sehat, dan membangun demi integritas perusahaan ini dan seluruh awaknya bukan saja di dalam perusahaan, namun terlebih di mata masyarakat luas. Terimakasih.
Hormat saya,
Maria Rita Ida Hasugian
(karyawan PHK)