Forum Santri Sahabat Polisi Dukung Densus 88 Berantas Radikalisme dan Terorisme

SintesaNews.com – Forum Silaturahmi Santri Sahabat Polisi (FSSP) mengecam keras oknum yang sengaja membenturkan antara Polisi dan Ulama (MUI), dalam penindakan Densus 88 Anti Teror POLRI terhadap kasus tindak pidana radikalisme dan terorisme yang selama ini telah terjadi dan marak di Indonesia khususnya terkait penangkapan salah satu pengurus MUI Pusat.

Koordinator Nasional Forum Santri sahabat Polisi (FSSP), Dedy Candra mengatakan bahwa sudah menjadi tugas dan tanggung jawab negara dan pemerintah khususnya Densus 88 Anti Teror POLRI bersama masyarakat untuk saling bahu membahu memberantas tindak pidana terorisme dan radikalisme termasuk MUI sebagai wadah yang selama ini menjadi ujung tombak dalam upaya menangkal arus radikalisme dan terorisme.

“Kami sangat mendukung langkah-langkah strategis Densus 88 dalam pemberantasan kasus radikalisme dan terorisme di negeri tercinta ini terutama yang berafiliasi di dalamnya juga jaringan-jaringan finansial mereka. Apa pun latar belakangnya kalau memang betul terjaring dan sudah ada bukti nyata terlibat, harus ditindak tegas,” ujar Dedy.

-Iklan-

Lanjut Dedy, FSSP berharap pihak-pihak yang mencoba membenturkan dan menggiring opini seolah-olah Densus 88 benci kepada ulama itu adalah salah. Polisi khususnya Densus 88 tidak bekerja semena-mena, mereka bekerja dengan bukti yang lengkap yang dihimpun dan dibuktikan oleh para saksi-saksi.

“Biarkan Densus bergerak sesuai tugasnya untuk mengamankan ketentraman bersama antar masyarakat. Kita harus sadar bahwa terorisme dan radikalisme adalah musuh bersama. Islam itu rahmatan lilalamin, cinta kedamaian, cinta persaudaraan dan jangan hanya cuma bikin gaduh saja seolah olah ulama dikriminalisasi oleh negara,” katanya.

Dedy mengatakan, Densus 88 Anti Teror POLRI bertindak sudah sesuai dengan UU No 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perppu 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menekankan bahwa tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi di Indonesia merupakan kejahatan yang serius yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, kedaulatan negara, nilai kemanusiaan, dan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta bersifat lintas negara, terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas serta memiliki tujuan tertentu sehingga pemberantasannya perlu dilakukan secara khusus, terencana, terarah, terpadu, dan berkesinambungan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Terakhir kami mengimbau kepada masyarakat di seluruh Indonesia, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggungjawab yang ingin memecah belah persatuan para ulama, umaro serta memecah persatuan dan kesatuan NKRI demi kepentingan tertentu,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here