Film dan Lagu Bisa Dijadikan Jaminan Utang ke Bank, Ini 17 Hal Baru yang Bisa Cair selain BPKB

SintesaNews.com – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Dalam aturan tersebut, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) yang berbunyi:

-Iklan-

“Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif”.

“Fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui:

a. pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi; dan
b. penilaian kekayaan intelektual.”

Senada dengan Pasal 4, Pasal 9 Ayat (1) juga menekankan hal yang sama.

“Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang,” bunyi Pasal tersebut.

Dengan ditekennya kepastian hukum dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 ini, karya-karya ekonomi kreatif bisa dijadikan sebagai jaminan utang.

Adapun sektor ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dari 17 subsektor, yaitu:
1. pengembang permainan,
2. desain interior,
3. arsitektur,
4. musik,
5. seni rupa,
6. fesyen,
7. desain produk
8. kuliner,
9. film animasi dan video,
10. desain komunikasi visual,
11. fotografi,
12. televisi
13. radio,
14. kriya periklanan,
15. seni pertunjukan,
16. penerbitan, dan
17. aplikasi.

Sebagai informasi, PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 12 Juli 2022. Di dalamnya juga diatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi hingga penilaian kekayaan intelektual.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here