Penulis: Nurul Azizah
Untuk memperluas kaderisasi Fatayat NU, pengurus Pimpinan Anak Ranting (PAR) Dukuh Tunggu Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang Kota Semarang terus bergerak mengajak perempuan-perempuan muda di lingkungan tempat tinggal untuk bergabung menjadi anggota Fatayat. Hal ini dilakukan oleh Ketua PAR Dukuh Tunggu sahabat Rotiyal Umroh beserta pengurus yang lain.
Kaderisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa di dalam organisasi Nahdlatul Ulama (NU) ada Banom (Badan Otonom) yang bernama Fatayat NU.
Fatayat dibentuk di kalangan perempuan muda setelah menyelesaikan sekolahnya. Atau ibu-ibu muda yang menjadi sumber daya manusia yang produktif.
Dilihat dari sejarahnya Fatayat NU didirikan di Surabaya oleh Chuzaimah Mansur (Gresik), Aminah Mansur (Sidoarjo) dan Murthosiyah (Surabaya) pada tanggal 24 April 1950. Mereka bertiga dikenal sebagai “Tiga Serangkai” pendiri Fatayat NU.
Pada awalnya, keterlibatan perempuan-perempuan muda NU hanya sebatas panitia Muktamar NU ke-15 tahun 1940 dan terus terlibat dalam muktamar-muktamar NU ke-16 pada tahun 1945, 17 (1947) serta muktamar ke-18 tahun 1950.
Sudah saatnya perempuan-perempuan muda NU, memiliki Banom sendiri, maka berdirilah Fatayat NU. Para pendiri terus berkoordinasi dengan pemudi-pemudi dalam merintis berdirinya Fatayat. Para pemudi-pemudi ini terus meyakinkan organisasi induknya yaitu NU, bahwa perempuan-perempuan muda NU bisa memberikan sumbangsih yang nyata bagi kemajuan NU dan ikut menjaga keutuhan NKRI.
Kiprah Fatayat bisa dirasakan oleh perempuan-perempuan muda NU yang telah nyata mengisi segala aktivitas yang bermanfaat dan mendidik kader-kader muda NU lebih berpendidikan, berkarya dan bermanfaat bagi diri sendiri dan masyarakat di sekitarnya. Tentunya Fatayat NU menjadi insan yang sholehah dan berproduktif.
Untuk itu Fatayat NU di manapun berada terus mengajak warga di sekitar lingkungan untuk bergabung dengan Fatayat NU baik tingkat paling bawah sampai tingkat paling atas.
Tingkatan kepengurusan Fatayat NU sebagai berikut PAR (Pimpinan Anak Ranting) berada di Dukuh atau tingkat Rukun Warga (RW). PR (Pimpinan Ranting) berada di tingkat kelurahan. PAC (Pimpinan Anak Cabang) berada di tingkat kecamatan. PC (Pimpinan Cabang) berada di tingkat Kota atau Kabupaten. PW (Pimpinan Wilayah) ada di tingkat Provinsi. Sedangkan di tingkat Nasional dipimpin oleh Pimpinan Pusat (PP) Fatayat NU.
Semua bergerak mengajak para perempuan muda NU untuk aktif di organisasi di bawah naungan NU. Tak kecuali PAR Dukuh Tunggu Meteseh Tembalang Semarang. Setelah kepengurusan dilantik oleh PC Fatayat NU pada hari Minggu, 19 Februari 2023, maka seluruh anggota mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan baik di tingkat Kecamatan maupun tingkat Kota.
Penulis pun ikut aktif menyuarakan kegiatan Fatayat NU di media online dan media sosial lainnya. Sudah saatnya Fatayat NU mengudara menyapa semua sahabat lewat medsos.
Dalam rapat kepengurusan yang perdana Rabu (1/3/2023), PAR Fatayat Tunggu Meteseh mengadakan rapat dengan berbagai macam agenda. Mulai dari administrasi semua anggota, rencana kegiatan rutin, pendanaan, bakti sosial, mendidik kader Fatayat untuk bisa jadi pembawa acara, pemberi aba-aba saat menyanyikan lagu Indonesia Raya, mars Fatayat NU dan mars Syubbanul Wathon, bisa memimpin Yasin Tahlil dan lain sebagainya.
Agenda yang sangat luar biasa bagi perempuan-perempuan muda NU. Walau datangnya di tingkat paling bawah, tapi memiliki ide-ide yang besar. Terus disuarakan lewat berbagai saluran informasi baik medsos atau selembaran yang dibagikan kepada anggota untuk diteruskan kepada perempuan muda NU yang belum bergabung ke Fatayat.
Hal ini sesuai dengan arti logo Fatayat NU yaitu: setangkai bunga melati yang melambangkan niat yang suci. Tegaknya bunga melati di atas dua helai daun berarti dalam setiap gerak langkahnya, Fatayat NU tidak lepas dari bimbingan NU dan Muslimat NU.
Dalam sebuah bintang berarti gerak langkah Fatayat NU selalu berlandaskan Perintah Allah SWT dan Sunnah Rosul. Delapan bintang berarti empat Khalifah dan empat Mazhab. Dilingkari oleh tali persatuan berarti Fatayat NU tidak keluar dari ahlussunnah wal jamaah. Fatayat NU adalah organisasi pemudi atau perempuan muda Islam yang berhaluan ahlussunnah wal jamaah. Serta dilukis dengan warna putih di atas warna dasar hijau berarti kesucian dan kebenaran.
Itulah sekelumit yang bisa penulis paparkan tentang Fatayat NU, semoga bermanfaat. Jazakallahu khairan katsiran.
Nurul Azizah, Penulis buku “Muslimat NU di Sarang Wahabi“.