Empat Tahun Jadi Kades, Korup Dana Desa Rp 1 Miliar Buat Kawin 4 Istri dan Foya-foya Hiburan Malam

SintesaNews.com -Alkani, yang menjabat Kepala Desa (kades) di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, pada masa jabatan tahun 2015-2021, menjadi tersangka atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Alkani diduga korupsi dana desa sebesar Rp 988 juta. Uang sebanyak itu, dia pergunakan untuk biaya menikahi 4 istrinya dan berfoya-foya di tempat hiburan malam.

Dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi saat Alkani menjabat kades di tahun 2015-2021.

-Iklan-

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi mengatakan, kasus berawal dari Desa Lontar mendapatkan anggaran tahun 2020 untuk pembangunan infrastruktur.

Namun, pada pelaksanaannya terdapat lima proyek fisik yang merugikan keuangan negara.

Lima proyek tersebut yakni tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan fiktif.

“Tersangka melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban,” kata dia, Jumat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alkani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan. Jaksa penuntut umum kini sedang menyiapkan berkas dakwaan setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Banten.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here