SintesaNews.com – Penandatangan Petisi untuk kasus Canon sampai saat ini tertera dalam gambar.
Kepada yang terhormat,
Bapak Kapolri Kepolisian Negara Republik Indonesia Bapak Sandiaga Salahuddin Uno, Bapak Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Bapak Kapolda POLDA ACEH, Bapak Kapolres Polres Aceh Singkil, Bapak Bupati Kantor Bupati Kabupaten Aceh Singkil, Bapak Camat Kantor Camat Pulau Banyak, Bapak Ahmad Yani, Kepala SATPOL PP dan WH ACEH SINGKIL, dan para anggota Satpol PP Aceh Singkil.
Kami menanti tindak lanjut sesuai hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia atas kasus penganiayaan, perampasan disertai kekerasan, dan pembunuhan Canon, beserta kasus kasus lanjutan yang menyertainya seperti hoax melalui beberapa akun instagram, penghambatan terciptanya keadilan yang dilakukan beberapa pihak. Kami siap bekerjasama dalam melakukan pembuktian atas keseluruhannya, dengan alat bukti yang cukup.
Baca: Satpol PP Aceh Singkil dan Usaha Menghindari Jeruji Besi
Apabila, kami tidak melihat adanya langkah signifikan menuju penegakkan hukum sampai dengan hari: Rabu 3 November 2021, jam 23:59 WIB, maka kami akan mengangkat kasus ini dengan menggandeng berbagai LSM luar negeri yang sudah kami hubungi, lembaga-lembaga internasional, dan pihak-pihak berpengaruh lainnya. Hal ini akan berdampak besar bagi nama baik dan kepentingan Pemerintah Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Pariwisata Indonesia khususnya Aceh, dan teramat khusus Aceh Singkil.
Tolong jangan paksa kami mempermalukan Indonesia terutama Bapak-bapak sekalian di mata dunia internasional, hanya karena berkeras untuk melindungi pelaku kejahatan, dan membuktikan diri sebagai “Tidak mampu menjalankan amanat konstitusi dalam menegakkan keadilan sesuai dengan Hukum dan Undang-undang serta Konvensi Internasional yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia “.
Kami ingatkan, bahwa Indonesia telah menandatangani United Nation Resolution No. 39/46 yang dikenal dengan “Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment”, 10th of December 1984, dan telah meratifikasinya melalui UU No. 5 Tahun 1998′.
Kami tidak mengancam, kami mengingatkan, bahwa kami akan menggunakan hak kami sebagai warga negara Indonesia untuk menuntut diterapkannya hukum secara benar. Kami akan menggunakan hak kami sebagai manusia yang anti terhadap segala bentuk kekerasan dan segala bentuk penyimpangan atas hukum yang berlaku, dan seharusnya ditegakkan.
Silahkan dekati berbagai LSM Satwa dan mempengaruhi mereka secara politis sehingga hanya mempermasalahkan cara penangkapan dan bahkan bisa berkata: “Ini tidak ada kaitannya dengan wisata halal”. Kami tidak bisa disimpangkan, kami tidak takut ditekan, persekusi pun akan kami hadapi dengan tenang.
Inti tuntutan kami tidak bergeser dan tidak akan bisa digeser;
“Pembunuhan Canon Oleh Satpol PP Aceh Singkil Harus Ditindak Secara Hukum…!!!”, tanpa kompromi.
Salam,
Roger Paulus Silalahi
Inisiator Petisi
https://chng.it/7MC6Jd9r
Baca sebelumnya: