SintesaNews.com – Aksi demo tunggal nekat dilakukan oleh Togap Marpaung (TM), pelapor kasus dugaan korupsi di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
Baca: Pengawas Bapeten Diberhentikan karena Laporkan Korupsi, Kepala Bapeten Sibuk Jadi Ustadz?
TM mengatakan, berdasarkan hasil audit investigasi BPKP terbukti ada perbuatan melawan hukum karena ada kerugian negara paket 1, 2 dan 3 sekitar Rp 1,1 miliar. Pihak BAPETEN kemudian disuruh oleh penyelidik untuk mengembalikan uang mark up tersebut ke negara, lalu penyelidikannya dihentikan.
Padahal tindak pidana korupsi tetap harus diproses hukum, bukan berhenti ketika kerugian negara dikembalikan oleh para pelaku korupsi.
TM juga mengungkapkan, ada lagi paket 4 dan 5 yang sudah dinaikkan jadi penyidikan sejak Maret 2020 dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 700 juta yang juga sudah dikembalikan ke negara, tetapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut untuk menjadikan laporan polisi dilimpahkan ke kejaksaan.
Taksiran total kerugian negara paket 1 sampai 5 sekitar Rp 3 miliar lebih. Belum lagi perkiraan kerugian negara dari paket 6 dan 7. Bisa jadi total kerugian negara sekitar Rp 5 miliar, belum lagi bila dihitung nilai barang yang tidak bermanfaat, sebagai contoh dua unit alat detektor eksplosif, radiation portal monitor dan sebagainya Kerugian negara bisa makin besar sekitar Rp 10 miliar.
“Kami sudah melapor dan telah bertulis surat kemana mana,” katanya. Dari mulai melaporkan kasus terkait hal ini ke Bareskrim Polri, KPK, bersurat ke Mensetneg, dan berbagai pihak terkait, namun hingga kini belum ada kelanjutannya.
Kasus ini sudah berproses hampir 7 tahun mulai di Bareskrim Polri, sejak akhir Juli 2015, lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, di Subdit V. Tipikor Dit. Reskrimsus Polda MJ.
Baca: Pelayanan Buruk KPK Ketika Warga Negara Laporkan Kasus Korupsi secara Resmi
Atas pengungkapan dugaan kasus korupsi di BAPETEN itu menyebabkan karier TM dijegal dan dipaksa pensiun di lembaga tempat ia abdikan hidupnya selama 33 tahun lebih dan telah mendapatkan Piagam Penghargaan dari Presiden Jokowi beberapa tahun lalu.
“Saya tidak gaji terhitung 1 Juli 2018,” katanya.
Baca: Ungkap Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara di BAPETEN, Togap Marpaung Dijegal Karirnya
Untuk itu, TM mengharapkan pemerintah melalui Presiden Joko Widodo memberikan perlindungan, karena dirinya merupakan pelapor kasus korupsi yang wajib dilindungi.
“Saya mohon menjadi perhatian Bapak Presiden, karena ada Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 yg mengatur perlindungan pelapor korupsi,” tutupnya.