SintesaNews.com – Proses pembebasan lahan di wilayah IKN masih bermasalah.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengakui bahwa masih ada persoalan terkait pembebasan tanah warga di Ibu Kota Nusantara.
Luhut menjelaskan bahwa terdapat 2.086 hektar lahan yang status hukumnya belum jelas dan perlu dibebaskan.
Padahal rencananya pada upacara Kemerdekaan Indonesia yang ke-79 akan dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun persiapan ini masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal pembebasan lahan milik warga di wilayah IKN.
Lahan tersebut mencakup rumah dan perkebunan warga, saat ini, pemerintah sedang berupaya menyelesaikan masalah ini.
Hingga saat ini, dua bulan sebelum perayaan 17 Agustus 2024, proses pembebasan lahan di wilayah IKN belum juga tuntas.
Proses pembangunan IKN berkejaran dengan waktu, masalah pembebasan lahan menjadi kendala utama saat ini.
Untuk itu, Luhut mengandalkan aparat kepolisian dan militer untuk segera membereskan masalah lahan yang juga belum clear and clean. Luhut meminta Kapolda dan Pangdam untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemerintah akan memastikan adanya penggantian lahan kepada warga.
Dengan dukungan dari pihak kepolisian dan militer ini diharapkan masyarakat dapat memahami dan mendukung kelancaran proses pembangunan IKN.