Draf Revisi UU Pemilu Larang Eks HTI Nyalon Pileg, Pilkada dan Pilpres

SintesaNews.com – Dalam Draf revisi Undang-undang (UU) tentang Pemilu yang menjadi prioritas DPR tahun 2021 tercantum larangan bagi eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi calon peserta pemilihan legislatif (Pileg), pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Hal ini diketahui dari CNN Indonesia yang merilis berita “Draf RUU: Eks HTI Setara PKI, Dilarang Ikut Pilpres-Pilkada”.

Draf revisi Undang-undang (UU) tentang Pemilu merupakan salah satu draf yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini.

-Iklan-

Dalam Pasal 182 Ayat (2) huruf jj dalam draf revisi UU Pemilu tersebut, salah satu persyaratan peserta Pileg, Pikada dan Pilpres, tertulis: “Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).”

Selain itu, pada Pasal 311, Pasal 349 dan Pasal 357 draf revisi UU Pemilu juga mewajibkan para calon presiden dan calon kepala daerah wajib melampirkan persyaratan administrasi berupa surat keterangan dari pihak kepolisian sebagai bukti tak terlibat organisasi HTI.

“Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari kepolisian,” bunyi pasal tersebut.

HTI memang sudah sudah menjadi ormas terlarang di Indonesia dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Dengan demikian HTI sudah dianggap sama dengan PKI yang juga dilarang berpartisipasi sebagai peserta pemilu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here