DPR RI Hari Ini, Sekitar Ruang Baleg Banyak Brimob Bersenjata Laras Panjang

SintesaNews.com – Dalam gedung DPR RI hari ini, di sekitar Ruang Baleg (Badan Legislative) nampak banyak anggota Brimob yang bersenjata laras panjang lengkap.

Hal ini karena Baleg DPR rapat mendadak menyusul Keputusan MK kemarin, yang memberikan keadilan dan kesetaraan kompetisi bagi seluruh partai politik, baik yang memperoleh kursi di DPRD maupun yang tidak memperoleh kursi di DPRD, serta membuka peluang hadirnya calon kepala daerah alternatif untuk bertanding melawan dominasi koalisi gemuk.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, MK menafsirkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang semula mengatur persyaratan ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah berdasarkan perolehan kursi dan suara di Pemilu DPRD, menjadi berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu pada provinsi/kabupaten/kota berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, dengan persentase yang setara dengan persentase pada pencalonan perseorangan.

-Iklan-

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif sebelumnya. Artinya untuk mengusung calon kepala daerah cukup dengan suara parpol 7,5% saja dalam pemilu sudah bisa mengusung calon sendiri, tak perlu harus berkoalisi.

Karena Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, itulah yang sekonyong-konyong membuat DPR yang mayoritas sudah “dikuasai” presiden mendadak menggelar rapat Baleg untuk membahas revisi RUU Pilkada, yang disinyalir untuk “menihilkan” Putusan MK yang adil tersebut. Padahal RUU Pilkada bukan termasuk Prolegnas 2024.

Masyarakat Hukum Administrasi dan Konstitusi, dalam keterangan persnya, menilai, “Presiden Joko Widodo dan Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM+) ditengarai hendak menghalalkan segala cara untuk mempertajam hegemoni kekuasaan koalisi gemuk dan gurita dinasti politik dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 (Pilkada 2024) dengan mengabaikan dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerah dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).”

“Upaya pengabaian ini dilakukan untuk mengakali Pilkada 2024 agar di sejumlah daerah, terutama Daerah Khusus Jakarta, dapat didominasi KIM+ tanpa kandidat kompetitor yang riil, dan memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah meskipun belum memenuhi syarat usia pencalonan kepala daerah,” tulis CALS (Constitutional dan Administrative Law Society)

“Pengabaian tersebut akan dijalani oleh Presiden dan DPR dengan merevisi sejumlah ketentuan UU Pilkada dalam waktu singkat dan serampangan guna menganulir garis-garis batas konstitusional yang diterbitkan MK, yang direncanakan pada hari Rabu, 21 Agustus 2024,” sebut CALS yang di dalamnya ada nama ahli hukum tata negara Bivitri Susanti dan Zainal Arifin Mochtar, dll.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here