Disinformasi: Pernyataan Panglima TNI Kurang Tepat

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono

SintesaNews.com JAKARTA – Praktisi hukum Doni Antares Irawan, menyambangi Mahkamah Agung Republik Indonesia, untuk mengecek kembali putusan terkait kepemilikan lahan seluas 48,5 hektar di Jatikarya Kota Bekasi, yang menjadi polemik antara warga dan TNI.

Doni Antares Irawan mengatakan ada dugaan disinformasi yang diterima Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, melalui keterangan resmi Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil, terkait perang terhadap mafia tanah penyerobot lahan TNI di Jatikarya Kota Bekasi.

“Mungkin ada disinformasi yang diterima Laksamana Yudo, dimana beliau baru menjabat (Panglima TNI) belum setahun. Konflik lahan Jatikarya sudah bergulir sejak tahun 2000 dengan menghasilkan Putusan PK MA 218PK/Pdt/2008 yang telah inkracht sejak tahun 2008 kemudian pd PK II No. 815PK/Pdt/2018 ditegaskan kembali bahwa putusan yang berlaku adalah putusan No.218 PK/Pdt/2008,” kata Doni Antares kepada wartawan, Senin, (5/6/2023).

-Iklan-

Dan di tahun 2019 sudah inkrah, lanjut Doni Antares Irawan, dimana warga yang didampingi melalui Pengadilan selaku eksekutor, dapat melaksanakan putusan.

Doni menuturkan temuan dari Denma Mabes TNI 17 Mei 2022 saat melakukan pengecekan Buku Desa (Leter/Girik C) di Kelurahan Jatikarya yang kemudian disampaikan Panglima TNI diduga ada mafia tanah, sebenarnya sudah selesai dikaji, disidangkan dan diputuskan sejak Tahun 2002, jadi hal tersebut bukan fakta baru.

Sesuai peraturan perundang-undangan, putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), persoalan tanah Jatikarya Kota Bekasi seyogianya sudah tidak bisa diperkarakan.

“Apalagi temuan tersebut sudah pernah diperiksa dan diuji di Pengadilan dalam perkara No.199/Pdt.G/PN.Bks tahun 2000, bahwa Pencoretan Letter C tidak sah karena tidak didukung adanya jual beli, waris, hibah atau atas dasar pembebasan tanah yang sah, dan terbukti buku Letter C Jatikarya tersebut baru ada sejak Pemekaran Desa Tahun 1976, kenapa ada Coretan di Tahun 74,” ungkap Doni Antares.

Doni Antares Irawan menyebut dalam persidangan juga terungkap buku warkah yang digunakan oleh Kuasa Mabes TNI untuk pembuktian di Pengadilan yang dibawa/diperlihatkan oleh Pegawai BPN Kab.Bekasi bernama Ramlan.SH, ternyata bukan Buku warkah SHP No.1 Jatikarya a.n Hankam, melainkan buku Warkah SHP No.1 Desa Sumber Jaya Kecamatan Tambun Kabupaten ll Bekasi a.n Departemen Pertanian.

“Sekali lagi saya ingatkan bahwa Putusan PK MA 218PK/Pdt/2008 telah inkracht sejak Tahun 2008 sebagaimana yg ditegaskan pada putusan PK II No.815PK/Pdt/2018 yang menyatakan Candu bin Godo dkk adalah ahli waris yang sah dari pemilik tanah Jatikarya,” tegas Doni Antares Irawan.

“Kami harap Panglima TNI ber-tabayyun, salah satunya dapat mengecek terlebih dahulu ke Mahkamah Agung. Kalo perang dengan mafia tanah, kita dukung. Namun dalam kasus tanah Jatikarya, ini murni milik warga, bukan mafia,” pungkas Doni Antares Irawan.

Baca juga:

Panglima TNI Tuding Warga Ahli Waris Lahan Jatikarya sebagai Mafia Tanah?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here