SintesaNews.com – Bermula dari temuan tak sengaja Togap Marpaung (TM), tatkala ia ke gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), ada 3 alat X-Ray yang ia lihat, saat sedang menunggu di lobby gedung tersebut.
Setelah ditelusuri ternyata 3 unit alat X-ray di KPK diduga tak memiliki izin. Karena ketika TM membuka website Bapeten Licensing and Inspection System (B@LIS) yang memuat 2 (dua) hal penting, yakni: data instansi dan data izin, setelah dicermati bahwa tidak ada nama instansi KPK dalam B@LIS. Maka bisa dikatakan 3 unit alat X-Ray di KPK diduga tidak punya izin.
Kemudian, TM bertanya kepada pihak security yang mengoperasikan X-ray dan diperoleh jawaban bahwa yang tau perizinan adalah Biro Umum. Karena masih ingin kepastian, bermohon kepada resepsionis supaya bisa bertemu dengan pihak Biro Umum tetapi tidak ada respon. Permasalahan ini, disampaikan kepada staf Humas yang datang menjumpai TM dan menyampaikan persoalan ini untuk diteruskan kepada pejabat yang berwenang.
Oleh karena ditunggu tidak ada respon, besoknya Selasa tanggal 24 Agustus 2021 TM datang lagi ke KPK khusus menanyakan lagi perizinan X-ray dan setelah bermohon melalui resepsionis dan menunggu lama, akhirnya datang seorang staf Biro Umum. Terjadi perbincangan bahwa diakui tidak ada izin penggunaan dari Bapeten. TM pun berpesan agar Kepala Biro Umum atau pejabat yang berwenang bisa mengontak no HP yang diberikan. Ternyata, tidak ada juga respon. Pada hari Selasa malam, Kepala Biro Humas yang adalah PPID KPK pun dikontak via whattsapp tetapi juga tidak ada respon.
Pada hari Rabu, tanggal 25 Agustus 2021 TM datang lagi ke KPK untuk bertemu dengan pihak Biro Umum atau Humas tetapi tidak ada respon. Siang harinya, TM pun meluncur ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi di unit layanan masyarakat. Pengaduan disampaikan kepada 2 (dua) petugas piket, terjadi diskusi yang cukup seru karena ditanyakan beberapa hal yang substansi, diantaranya alasan melapor, bukti tidak ada izin dari Bapeten dan kerugian yang dialami. Semua pertanyaan dapat dijawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran dan peraturan umum. Namun, petugas piket menyarankan agar pelapor menyampaikan surat pengaduan diserahkan langsung kepada sekretariat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Untuk memastikan bahwa KPK tidak mempunyai izin penggunaan 3 (tiga) unit pesawat sinar-X, Togap Marpaung mengontak Indra Gunawan selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Data yang adalah Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan komunikasi Publik Bapeten. Percakapan melalui chatting dilakukan pada hari Jumat, tanggal 27 Agustus 2021 yang menghabiskan cukup lama, waktu mulai dikontak jam 13.12 WIB dan mulai direspon jam 16.50 WIB dan berakhir pada jam 17.29 WIB.
Inilah sebagain kutipan percakapan via whats app antara Togap dan Indra yang diteruskan Togap kepada media Necara, sebagai berikut:
Togap: “Apakah instansi KPK mempunyai izin penggunaan 3 unit pesawat sinar-X fluoroskopi bagasi?”
Indra: “Silahkan diacu dalam laman tersebut, ya. Kalau Bapak tidak menemukan informasi tersebut (soal izin, red.) di laman tersebut, tentu saja maknanya tidak ada izinnya, Pak.”
Siapa Togap Marpaung?
Togap adalah pegawai dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) yang dipaksa pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juli 2018, karena mengungkap kasus korupsi di kantornya yang sudah berhasil mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar, dan kasusnya masih berproses di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Karena Ungkap Korupsi di Bapeten, Pengawas Senior Radiasi Dipensiunkan
Togap atau TM ini adalah Inspektur Senior (Utama) yang memahami penegakan hukum ketenaga-nukliran.
“Karena inspeksi dan penegakan hukum adalah bagian dari 3 (tiga) pilar pengawasan yang menjadi tupoksi Bapeten, yakni: membuat peraturan sesuai standar yang poinnya aspek keselamatan (safety), keamanan (security) dan safeguard, menyelenggarakan perizinan sesuai aturan dan melaksanakan inspeksi dan penegakan hukum untuk menjamin dipenuhinya persyaratan yang diatur dalam peraturan,” ujar TM menjelaskan.
Tidak pernah terpikirkan Togap akan melaporkan Pimpinan KPK terkait pelanggaran Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) UU No.10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Karena tujuan pertama TM ke KPK pada hari Senin, tanggal 23 Agustus 2021 adalah untuk menanyakan peran KPK melakukan supervisi terhadap kasus paket 4 dan 5 yang sudah tahap penyidikan sejak bulan Maret 2020 dan sudah gelar perkara dengan Dittipidkor Bareskrim Polri sekitar 1 (satu) bulan yang lalu.
Baca: Dugaan Korupsi Rp 10 Miliar di BAPETEN, Pelapornya Disingkirkan Tak Digaji 3 Tahun
Tujuan kedua adalah untuk mengkonfirmasi kebenaran berita di media yang menyatakan bahwa KPK akan menjadikan “Koruptor Penyuluh Anti Korupsi”.
Menjadi terpikirkan oleh TM secara tidak sengaja melihat X-ray yang berada di samping kanannya tempat duduk di ruang tunggu KPK tatkala tidak kunjung ada respon dari Direktur Supervisi atau stafnya.
“Bosan nungguin, iseng buka website Bapeten Licensing and Inspection System (B@LIS) yang memuat 2 (dua) hal penting, yakni: data instansi dan data izin. Setelah dicermati bahwa tidak ada nama instansi KPK dalam B@LIS shg diduga tidak punya izin,” kata TM.
Oh, iya TM sudah berpengalaman kalau urusan melapor dugaan tindak pidana, ada 6 (enam) kasus, meliputi 1 (satu) korupsi sebagai whistleblower, 3 (tiga) pidana umum, 1 (satu) pidana tertentu, 1 (satu) terkait UU ITE juga 3 (tiga) kali gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara serta 1 (satu) sengketa di Komisi Informasi Publik.
Baca: Ungkap Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara di BAPETEN, Togap Marpaung Dijegal Karirnya
Malah, TM sudah pernah melaporkan Pimpinan Bapeten ke Bareskrim Polri terkait dugaan tidak punya izin penggunaan beberapa sumber radiasi pengion terdiri dari sinar-X dan sumber radioaktif yang hingga saat ini masih berproses di Dittipidter Bareskrim Polri. Belum ada surat penghentian penyelidikan. TM sudah memberikan klarifikasi sesuai undangan surat Nomor: B/872/IX/2020/Tipidter, pada tanggal 3 September 2020 di Ruang Subdit 2 Tipidter Bareskrim Polri.
Baca juga: Pengawas Bapeten Diberhentikan karena Laporkan Korupsi
Ada apa…? Dan bagaimana sesungguhnya yang terjadi secara hukum sehingga diduga Pimpinan KPK melanggar UU No.10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran?
Dugaan tindak pidana oleh pimpinan KPK yang seharusnya menjadi pemegang izin penggunaan karena:
- Diduga melanggar Pasal 17 ayat (1) UU No.10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran “Setiap Pemanfaatan Tenaga Nuklir wajib memiliki izin, kecuali dalam hal-hal tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah”.
- Diduga melanggar Pasal 19 ayat (1) UU No.10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran “Setiap petugas yang mengoperasikan Reaktor Nuklir dan petugas tertentu di dalam Instalasi Nuklir lainnya dan di dalam instalasi yang memanfaatkan sumber Radiasi Pengion wajib memiliki izin”.
Togap Marpaung adalah alumni fisika FMIPA UI dan termasuk pakar proteksi radiasi yang memahami juga peraturan ketenaganukliran karena pengalaman sebagai Kasubdit peraturan bidang kesehatan, industri dan penelitian untuk fasilitas radiasi dan zat radioaktif serta pernah menjadi koordinator penyusunan 3 (tiga) peraturan pemerintah mengenai keselamatan dan keamanan tahun 2007, perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion tahun 2008, dan penerimaan negara bukan pajak tahun 2009.
Baca juga: Usai Temuan Radioaktif di Serpong Membuka Tabir Dugaan Korupsi Bapeten
Togap rencananya akan mendatangi lagi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan bukti otentik hasil screenshot pembicaraan dengan pak Indra selaku PPID Bapeten bahwa KPK tidak punya izin penggunaan sinar-X dari Bapeten. Bukti tersebut melengkapi info B@LIS sesuai komitmen yang dijanjikan TM kepada petugas piket pada saat konsultasi pada hari Rabu yang lalu.
Baca juga: