Catatan Pinggiran: Pinjol Merajalela, Ini PR untuk Erick dan Teten

Penulis: Ganda Situmorang
Patriot 98 NKRI

Beredar video sosialisasi OJK terkait maraknya pinjaman online (pinjol). OJK menunjukkan taringnya membasmi pinjol illegal. Melalui Satgas Waspada Investasi OJK telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjol ilegal yang melanggar hukum.

Sejak 2018 OJK telah memblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol. OJK juga telah meluncurkan layanan telepon langsung untuk mengecek legalitas pinjol melalui kontak OJK 157, Whatsapp 081-157-157-157 dan email: konsumen@ojk.go.id.

-Iklan-

OJK juga merilis daftar pinjol resmi yang bisa diakses di situs OJK tersebut. Total sebanyak 106 penyelenggara pinjol terdaftar dan berizin. Penyelenggara berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001. Penyelenggara terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK. Saat ini seluruh penyelenggara terdaftar telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dimaksud.

Pertanyaannya adalah kenapa rakyat khususnya ibu rumah tangga dan pelaku usaha mikro banyak terjebak pinjol?

Ditengarai penyebabnya adalah karena mereka masih sulit mengakses perbankan. Jika dicermati, memang salah satu persyaratan akses pinjaman bank adalah agunan. Lalu kemana KUR tanpa agunan yang telah bergulir selama masa pandemi?

Kementerian BUMN dan Kementerian UMKM sebagai leading sector semestinya kerja memastikan KUR tanpa agunan untuk UMKM tersalurkan 100% dan tepat sasaran. Pinjol tanpa agunan seolah-olah menjadi penyelamat bagi rakyat kecil yang sedang terdesak kesulitan ekonomi.

Realita di lapangan, pinjol merajalela ibarat lintah darat memeras keringat dan darah rakyat kecil tanpa belas kasihan dengan bunga yang sangat tinggi. Oleh karena itu, pinjol sangat merugikan rakyat Indonesia terlebih di masa pandemi covid-19. Bahkan ada yang sampai bunuh diri karena terjebak dan ditagih dengan cara-cara tidak manusiawi oleh pinjol.

OJK sudah unjuk gigi menertibkan pinjol. Selanjutnya adalah langkah tindak lanjut dari Kementerian UMKM dan Kementerian BUMN untuk memastikan praktek lintah darat oleh pinjol berakhir selamanya dari Bumi Pancasila.

Akses modal tanpa agunan dengan biaya murah bagi rakyat kecil, ibu rumah tangga dan pelaku usaha mikro menjadi pekerjaan rumah Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki. Hal ini terkait dengan Instruksi Presiden Jokowi dalam rangka Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN)

17102021

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here