Catatan Pinggiran: Pak Jokowi, Rakyatmu Mau Bangkit Berusaha, UMKM Kok Terancam Denda Rp 4 Miliar

Penulis: Ganda Situmorang
Patriot 98 NKRI

Belum selesai keriuhan praktek lintah darat ke pelaku UMKM oleh pinjol, jagad maya kembali heboh dengan berita ancaman kriminalisasi pelaku UMKM makanan beku.

Hal ini bermula dari peristiwa seorang pelaku usaha UMKM makanan beku (frozen food) yang terancam dipenjara hingga didenda sebesar Rp 4 miliar karena tidak memiliki izin edar, PIRT atau BPOM.

-Iklan-

Singkat cerita beberapa pelaku usaha UMKM dipanggil untuk memberikan klarifikasi ke kantor Polisi. Di situ mereka diberitahukan bahwa produk frozen food yang dijual online ke pelanggan akhir untuk dimasak dan konsumsi sendiri di rumah. Jadi ini sebenarnya murni karena situasi disruptive sehingga warga kreatif melihat adanya peluang untuk berusaha dan bertahan hidup di masa pandemi Covid-19. Oleh Polisi, yang dipermasalahkan adalah terkait perizinan seperti ijin edar, PIRT atau BPOM.

Rasanya kerongkongan tercekat kecut membaca dan mengikuti keriuhan ini. Takjub dan heran melihat kesigapan polisi memanggil rakyat kecil, para pelaku UMKM yang tengah berjuang dengan penuh adaptasi dan kreativitas justru sepertinya diperlakukan sebagai musuh negara dengan ancaman penjara dan pidana. Busyet dahhh!

Di mana peran Kementerian UMKM dan Kementerian BUMN yang selalu gembar-gembor mau mencetak jutaan pelaku UMKM dalam satu ekosistem digital? Kenapa negara ini begitu bengis kepada rakyatnya. Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan mengatakan Indonesia kekurangan wirausaha. Kenapa para pelaku UMKM yang sedang merintis usaha kekinian tidak dibina mulai dari legalitas, kualitas produk, kemasan dan akses permodalannya. Kalau baru mau belajar merangkak saja sudah dibebani macam-macam perizinan dan diintimidasi (ancaman, red.) penjara dan denda hingga miliaran rupiah lalu ke mana sebenarnya program konkret mencetak pelaku UMKM dalam ekosistem digital yang gembar-gembor oleh Menteri Teten dan Menteri Erick?

Kepada Pak Kapolri kita berharap, hentikan segera praktek intimidasi rakyat yang sedang merintis usaha UMKM. POLRI bersama Kementerian dan Lembaga terkait seharusnya mengedepankan langkah konstruktif bukan represif. Bina dan dampingilah mereka supaya menjadi jutaan pelaku usaha baru yang legal, bankable hingga mandiri. Karena jika UMKM kuat maka negara kuat, ini bukan isapan jempol karena sudah terbukti sejak krisis moneter tahun 1998.

19102021

Baca juga:

Catatan Pinggiran: Pinjol Merajalela, Ini PR untuk Erick dan Teten

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here