SintesaNews.com – Di negeri ini warga masyarakat kecil sepertinya akan selalu terpinggirkan, dikalahkan oleh mereka yang memiliki jabatan dan “kekuasaan”. Meski memiliki hak-hak yang jelas dan sudah berkekuatan hukum tetap, warga masyarakat kecil yang terkena Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Cisumdawu, merasa dizolimi, karena hak Uang Ganti Rugi (UGR) atas kepemilikan lahan mereka tak kunjung juga dicairkan oleh BTN.
Warga yang terus menuntut keadilan ini terus dipandang sebelah mata dan dipinggirkan, sehingga jalan yang mereka tempuh kini adalah melakukan aksi demonstrasi dan memasang spanduk bertuliskan:
“Bank BTN DHOLIM, Merampas Hak Kami, Melanggar HAM”
“Penyalahgunaan Wewenang Oknum BTN Menghambat Proyek Strategis Nasional Tol Cisumdawu”
“Bp. Presiden Prabowo, Jangan Biarkan Rakyat Sengsara Dirampas oleh Bank BTN, Tolong Bela Hak Kami”
Wajar apabila masyarakat menilai bahwa hal ini sudah merupakan sebuah pelanggaran HAM karena tanah yang merupakan hak mereka seperti dirampas, akibat Bank BTN tidak kunjung juga membayar UGR.
Tentu saja ada pertanyaan besar bagi masyarakat, “Ada agenda apa?” dibalik tindakan BTN yang tak kunjung mencairkan UGR kepada warga masyarakat yang berhak.
Padahal sudah ada perintah dari Pengadilan Negeri (PN) Sumedang untuk membayarkannya. Perintah PN seperti diabaikan dianggap angin lalu. Seakan Marwah pengadilan tidak ada artinya bagi BTN.
Warga masyarakat yang dirugikan atas tindakan BTN yang terus menahan UGR Tol Cisumdawu ini, berupaya meminta perhatian dan pertolongan presiden.
BTN Tak Kunjung Cairkan Uang Ganti Rugi Tol Cisumdawu pada yang Berhak
Udah Bin Idir, dkk. pemilik sah atas bidang tanah yang terkena PSN (Proyek Strategis Nasional) Tol Cisumdawu, hingga kini belum juga menerima Uang Ganti Rugi (UGR)-nya, yang dananya masih mengendap di Kantor BTN Cabang Pembantu (capem) Sumedang.
Padahal Pengadilan Negeri Sumedang telah menerbitkan Penetapan Pencairan Konsinyasi No. 22/Pdt.P-Kond/2020/PN Smd sampai dengan No. 30/Pdt.P-Kond/2020/PN Smd. Tanggal 5 Juni 2024. Namun sampai saat ini cek-cek yang telah diterima oleh Udju Bin Idir tidak bisa ditransaksikan oleh BTN Cabang Pembantu Sumedang.
Usut punya usut ternyata BTN Cabang Pembantu Sumedang diintervensi oleh Kejaksaan Negeri Sumedang yang menggeruduk kantor Bank BTN Capem Sumedang tersebut untuk memblokir dana tersebut.
Baca: Zholim, BTN Tidak Kunjung Menghormati Hukum Menyerahkan Uang Ganti Rugi kepada Prinsipal yang Berhak
Sesungguhnya ini di luar kewenangan Kejaksaan Negeri Sumedang, karena perkara telah ditetapkan oleh PN Sumedang agar UGR segera dicairkan kepada yang berhak, yakni Udju bin Idir.
Pihak Udju bin Idir sangat dirugikan dengan tidak bisa dicairkannya dana yang merupakan haknya, sementara Jalan Tol Cisumdawu telah beroperasi. Rakyat kembali menjadi korban perampasan hak miliknya sementara uang ganti rugi tidak pernah diterima.
Terhambatnya pencairan dana yang ngendon di BTN Capem Sumedang, sementara pengadilan telah menetapkan pencairannya, sudah bisa disebut pelanggaran HAM, merujuk pada Pasal 28H ayat 4 UUD 1945, “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan gak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”
Entah ada apa dan mengapa BTN Capem Sumedang tak kunjung mencairkan dana kepada yang berhak. Padahal sudah terdapat kejelasan dan kepastian hukum untuk merealisasikan pencairan UGR Tol Cisumdawu kepada Udju bin Idir. Dan ini sudah menjadi kewajiban hukum BTN yang harus melaksanakan ketetapan pengadilan.
Apabila BTN tak kunjung melaksanakan kewajiban hukumnya boleh dibilang BTN diduga melakukan (memenuhi unsur) tindak pidana penggelapan uang sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP.
Apabila penundaan pencairan UGR tersebut dikarenakan BTN terlalu berhati-hati, semestinya pihak BTN tidak perlu takut karena BTN dan atau pejabatnya tidak akan dituntut di kemudian hari jika terjadi masalah. Hal ini berdasarkan Pasal 41 ayat 5 UU No. 2 Tahun 2012. Pasal hukum ini menjamin bahwa hanya penerima UGR yang bisa dituntut jika ada masalah. Karena pihak BTN adalah pihak yang menjalankan perintah Pengadilan Negeri yang berwenang, dalam hal ini PN Sumedang, sebagaimana diatur dalam Perma No. 3 Tahun 2016 Jo. Perma No. 2 Tahun 2024.
Baca: Pejabat BTN Melawan Hukum dan Langgar HAM, Dapat Dipidana Penggelapan?
Kejanggalan Kajari Sumedang Memaksa Blokir Rekening UGR Tol Cisumdawu yang Bukan atas nama Tersangka
Kejaksaan Negeri Sumedang melakukan tindakan yang bisa memunculkan pertanyaan dari publik, yaitu dengan berupaya memblokir sebuah rekening bank dari pihak yang tidak ada kaitannya dengan kasus tipikor yang tengah ditangani.
Adalah rekening atas nama Udju cs. Yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Sumedang sebagai pihak yang berhak menerima UGR (uang ganti rugi) Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Cisumdawu. Ketetapan PN Sumedang yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap itu dalam perkara No. 32/Pdt.G/2021/PN. Smd Jo. No. 340/PDT/2022/PT BDG jo. No. 2660 K/Pdt/2023.
Kejaksaan Negeri Sumedang diketahui mencoba memblokir rekening Udju cs dikaitkan dengan kasus Tipikor dimana Dadan Setiadi Megantara sebagai tersangkanya. Sementara itu rekening Udju cs itu sama sekali tidak berhubungan dengan Dadan, dan secara sah UGR itu ditetapkan sebagai hak Udju cs. Bahkan pihak Udju telah menerima cek kontan uang ganti rugi sebesar Rp. 329.718.300.000,-. Dengan demikian maka memang jelas bahwa Dadan Setiadi Megantara tidak menerima apapun dari uang ganti rugi tersebut.
Persidangan tipikor yang menyasar Dadan Setiadi Megantara ini berasal adanya dugaan tipikor yang disangkakan kepada Dadan Setiadi Megantara, Cs., dalam rangka pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional Tol Cisumdawu.
Dadan Setiadi Megantara juga telah berperkara dengan ahli waris Antijah Binti Moetakin yakni Udju, Cs. dalam perkara No. 32/Pdt.G/2021/PN. Smd Jo. No. 340/PDT/2022/PT BDG jo. No. 2660 K/Pdt/2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT).
Dalam putusan BHT Udju, Cs. dinyatakan sebagai pemilik yang sah dan telah diserahkan cek kontan uang ganti rugi sebesar Rp. 329.718.300.000,-. kepada Udju, namun sayangnya cek tersebut belum dapat cair sebagai uang ganti rugi kepada Udju, Cs. Hal ini karena JPU berusaha mengaitkan uang ganti rugi tersebut dengan tuduhan tipikor Dadan Setiadi Megantara.
Padahal PN Sumedang telah menerbitkan Penetapan Pencairan Konsinyasi No. 22/Pdt.P-Kons/2020/PN Smd sampai dengan No. 30/Pdt.P-Kons/2020/PN Smd. Tanggal 05 Juni 2024 dan telah diserahkan cek tunai kepada Udju cs. pada 1 Juli 2024.
Sementara itu perkara tipikor Dadan baru dinaikan ke muka persidangan pada bulan Agustus 2024.
Udju, Cs. jelas dirugikan dengan langkah dan tindakan dari JPU yang dengan memaksa BTN untuk memblokir rekening yang dimaksud. Padahal prinsipnya selama ini rekening-rekenIng tersebut tidak diblokir ataupun disita. Uang ganti rugi (UGR) sebesar Rp. 329.718.300.000,- masih tersimpan dalam rekening RPL Pengadilan Negeri Sumedang di Bank BTN Cabang Sumedang.
Berulang kali JPU memaksakan kehendak meski sudah ada ketetapan hukum dari PN Sumedang.
Padahal semestinya JPU melakukan sita pada tahap penyelidikan dan penyidikan, namun hal tersebut tidak dapat dikabulkan Pengadilan Negeri Sumedang, karena bukan milik Dadan Setiadi Megantara, melainkan milik Udju.
Hingga sidang tipikor Pengadilan Negeri Bandung, UGR Udju cs. jelas tidak pernah dalam keadaan diblokir ataupun disita, dan bukanlah menjadi barang bukti.
Kendati demikian entah kenapa JPU tetap mohon penyitaan melalui surat tanggal 05 November 2024 kepada Pengadilan Negeri Bandung, dan mohon pemblokiran cek pada tanggal 14 November 2024, namun tidak dikabulkan hakim, karena tidak memenuhi syarat, objek yang akan disita adalah milik Udju, Cs. bukan milik Dadan Setiadi Megantara, dan uang tersebut masih dalam rekening RPL Pengadilan Negeri Sumedang di Bank BTN Cabang Sumedang.
Terakhir, JPU melakukan upaya paksa, hendak menyita uang ganti rugi dalam RPL Pengadilan Negeri Sumedang di Bank BTN. Upaya tersebut ditolak oleh BTN karena menyalahi aturan, sehingga BTN tidak menanda tangani berita acara penyitaan (JPU tidak lagi memiliki kewenangan untuk menyita tanpa perintah atau seizin Hakim Tipikor).
Upaya janggal JPU ini diramaikan oleh LSM yang mengatasnamakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, yang mungkin belum mengetahui bahwa rekening yang hendak disita atau diblokir JPU adalah rekening atas nama Udju cs. Bukan atas nama Dadan sebagai tersangka tipikor.
“Tidak ada alasan hukum apapun untuk mengaitkan Dadan Setiadi Megantara, Cs. dengan Udju, Cs.. Putusan perdata Udju, Cs. yang BHT berdiri sendiri, haruslah dilaksanakan. Sementara itu apapun nantinya amar putusan Pengadilan Negeri Bandung (tipikor) tidak dapat menahan uang ganti rugi yang ada pada RPL Pengadilan Negeri Sumedang, karena uang itu untuk ganti rugi tanah, yang tanahnya telah dikuasai Negara dan wajib diserahkan kepada yang dinyatakan sebagai pemenang dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Sumedang,” demikian dikatakan oleh aktivis Iyus Ruslan tokoh Jawa Barat dari LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) yang mengawal kasus tipikor Tol Cisumdawu.
Ia mengatakan bahwa tidak ada korelasi hukum dengan Dadan, karena Dadan bukan pemenang dalam perkara sengeketa kepemilikan.
Baca juga:
Ayo, Semua Pihak Kawal Penegakan Hukum Perkara Tipikor Tol Cisumdawu