SintesaNews.com – Pemerintah menggratiskan biaya tes antigen. Menteri Keuangan, Sri Mulyani sebelumnya telah menetapkan aturan tersebut pada Senin (2/8/2021) dan setelah itu langsung diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Selasa (3/8/2021).
Pembebasan biaya tes antigen ini, mulai berlaku setelah 15 hari diundangkan, atau sehari setelah HUT Kemerdekaan, 18 Agustus 2021.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.
Seperti dikutip dalam aturan itu, Jumat (13/8/2021) dijelaskan penyelenggaraan uji validitas rapid diagnostic test antigen dilaksanakan oleh laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan keputusan Kementerian Kesehatan. Dalam ayat 2 pasal 2, dijelaskan, tata cara pengujian validitas rapid diagnostic test antigen diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.
Ayat 1 Pasal 3 menyebutkan bahwa tarif atas PNBP penyelenggaraan uji validitas rapid diagnostic test antigen ditetapkan nol rupiah atau nol persen.
“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP uji validitas rapid diagnostic test antigen dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau nol persen.
Kebijakan ini baru akan diberlakukan setelah 15 hari disahkan yakni pada Rabu (18/8/2021) mendatang.